KabarBaik.co – Dalam rangka memperingati Hari Pekerja Migran Sedunia (International Migrants Day/IMD), Migrant Care menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tematik perlindungan pekerja migran di Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Desember 2025.
Forum ini diikuti lebih dari 300 peserta yang terdiri dari pekerja migran, purna pekerja migran, serta para pemangku kebijakan di bidang migrasi dari berbagai daerah di Indonesia.
Musrenbang tematik ini bertujuan memperkuat upaya perlindungan pekerja migran sekaligus menyerap aspirasi langsung dari para pekerja migran sebagai dasar advokasi ke depan.
Koordinator Pengelolaan Pengetahuan, Data, dan Publikasi Migrant Care, Trisna Dwi Yuni Aresta, mengatakan musrenbang tematik digelar untuk merespons tantangan baru dalam isu migrasi pekerja Indonesia. Salah satu tantangan tersebut adalah meningkatnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk ke negara-negara seperti Kamboja, yang melibatkan sindikat terorganisir.
“Fenomena ini dipicu oleh minimnya lapangan kerja di dalam negeri, sehingga banyak orang terpaksa mencari penghidupan di luar negeri. Perdagangan orang kini tidak lagi hanya menyasar perempuan di wilayah pedesaan dengan akses pendidikan terbatas, tetapi juga meluas ke kalangan anak muda, masyarakat urban, hingga mereka yang berpendidikan tinggi,” ujar Trisna.
Menurutnya, apa pun status keberangkatan pekerja migran, baik prosedural maupun non-prosedural, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan. “Tidak ada manusia yang ilegal. Setiap warga negara Indonesia wajib dilindungi,” tegasnya.
Trisna menjelaskan, musrenbang tematik ini merupakan agenda tahunan yang rutin digelar dalam rangka peringatan Hari Pekerja Migran Sedunia. Forum ini bertujuan menampung suara pekerja migran yang selama ini dinilai masih jarang terakomodasi dalam perencanaan pembangunan. Hasil forum tersebut akan menjadi acuan advokasi Migrant Care selama satu tahun ke depan.
“Selain menyerap aspirasi, forum ini juga membahas isu-isu kejahatan terkini, termasuk modus TPPO yang semakin beragam. Ini menjadi ruang bagi pekerja migran untuk menyampaikan langsung persoalan yang mereka hadapi,” katanya.
Ia menyebutkan peserta musrenbang tematik berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Banyuwangi dan Jember (Jawa Timur), Indramayu (Jawa Barat), Wonosobo dan Kebumen (Jawa Tengah), Lombok Tengah (NTB), serta Lembata, Nusa Tenggara Timur. Banyuwangi dipilih sebagai tuan rumah IMD 2025 karena dinilai memiliki praktik kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah hingga pemerintah desa dalam mendukung perlindungan pekerja migran.
“Kolaborasi yang erat, khususnya melalui program Desa Peduli Buruh Migran (Desbumi), serta dukungan pemerintah desa dan keberadaan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), menjadi alasan utama Banyuwangi dipilih sebagai lokasi kegiatan nasional,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banyuwangi, Dwi Yanto, turut hadir menyebut forum ini menjadi ajang berbagi praktik-praktik terbaik dalam perlindungan pekerja migran dari berbagai daerah. Praktik baik tersebut diharapkan dapat didiseminasikan dan diterapkan di wilayah lain.
“Dengan berbagi pengalaman dan solusi yang sudah berjalan, daerah lain bisa mengambil contoh yang paling efektif. Sehingga ketika menghadapi persoalan serupa, penanganannya bisa lebih cepat dan tepat,” ujarnya.
Dwi Yanto menambahkan, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memberikan perhatian kepada seluruh pekerja migran, baik yang berangkat secara prosedural maupun non-prosedural.
“Prinsip kami, semua warga Banyuwangi wajib mendapatkan perlindungan tanpa membedakan status keberangkatannya,” kata dia.
Bagi pekerja migran purna, pemkab memberikan pendampingan melalui pelatihan keterampilan dan penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Produk-produk UMKM yang dipamerkan dalam kegiatan ini merupakan salah satu contohnya,” ujarnya.
Terkait pekerja migran non-prosedural, Pemkab Banyuwangi mendorong penguatan sistem perlindungan berbasis digital, termasuk pencatatan keberangkatan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Termasuk untuk jalur laut, dilakukan kerja sama dengan kedutaan masing-masing negara, sehingga ketika data tidak terdaftar, pekerja migran tersebut dapat segera dipulangkan,” tandasnya.






