KabarBaik.co – Pj Wali Kota Kediri Zanariah mendorong penguatan sinergisitas antara Aparat Intern Pengawas Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pemberantasan korupsi.
Hal itu ditekankan Zanariah saat memberikan arahan pada Sosialisasi Antikorupsi dengan tema ‘Sinergitas APIP-APH dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat’ di Grand Surya, Senin (25/11).
Terdapat empat narasumber yang menyampaikan materi. Yakni Ahli Hukum Fakultas Hukum UGM Richo Andi Wijaya, Staf Teknis Kebijakan Publik Dirjen Bangda Kemendagri Mendra Wijaya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Wahyu Wasono, dan Kepala Unit Tipikor Polres Kediri Kota Iwan Sulaiman.
“Saya memgapresiasi terselenggaranya acara ini. Seperti kita tahu korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak dan merugikan bagi pembangunan dan kemajuan bangsa. Sehingga harus diberantas,” ujarnya.
Pj Wali Kota Kediri mengungkapkan saat ini masih banyak pengaduan masyarakat kepada Pemkot Kediri maupun APH terkait dugaan mal-administrasi atau dugaan tindak pidana korupsi.
Sehingga harus disikapi dan ditangani sesuai aturan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pemerintahan, yang menegaskan administrasi pentingnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, dan akuntabel. Salah satu upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik adalah dengan meningkatkan pengaduan masyarakat.
“Kita semua sepakat bahwa diperlukan adanya penyamaan persepsi antara APIP dan APH dalam menangani pengaduan masyarakat. Khususnya terkait tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
APIP memiliki tugas mengawasi dan mengusut kesalahan administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan APH bertugas mengusut dan menindaklanjuti tindak pidana. Namun dalam praktiknya seringkali terjadi perbedaan penafsiran terhadap batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana, yang berpotensi menghambat proses penanganan pengaduan.
Oleh karena itu, melalui acara ini Pemkot Kediri berupaya memperkuat sinergitas antara APIP dan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat.
“Semoga kolaborasi ini dapat menjadi pedoman operasional dalam melakukan koordinasi. Sehingga ke depan laporan, atau aduan dari masyarakat dapat ditangani lebih cepat, akurat dan efektif. Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya. (*)