KabarBaik.co – Kasus dugaan persekusi yang dialami oleh Abdur Rohman, 25 tahun warga Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, Jember terus berlanjut. Kali ini, kuasa hukum pelapor, Budi Haryanto memberikan bukti tambahan ke Polres Jember.
Budi mengatakan, bahwa bukti tambahan yang ia serahkan untuk menguatkan laporan dugaan persekusi yang dialami klienya itu.
“Jadi kami menyerahkan beberapa bukti tambahan, tujuanya jelas agar laporan yang kami lakukan mempunyai bukti yang kuat dan bisa segera ditindaklanjuti oleh Polres Jember,” ujarnya, Selasa (26/11).
Terkait penyerahan bukti-bukti tambahan itu, ia menyampaikan dari kejadian yang dialami kliennya, membuat trauma dengan apa yang dialami.
“Untuk klien saya pribadi, yang bersangkutan merasa tidak terima dan merasa dirugikan. Terlebih korban sendiri saat ini, untuk beraktifitas normal seperti hari-hari biasa. Masih merasa takut untuk keluar, merasa trauma mengingat kejadian-kejadian yang dialaminya kemarin,” ungkapnya.
Budi juga menyampaikan, dari ungkapan trauma yang disampaikan kliennya juga mengungkapkan akan mengajukan pengunduran diri sebagai pengawas TPS.
“Karena benar-benar untuk bersosialisasi dengan masyarakat atau beberapa pihak, masih merasa trauma dan tertekan. Informasi dari korban sendiri yang menyampaikan mengundurkan diri itu,” katanya.
Ia berharap, pihak Polres Jember segera menindaklanjuti laporan yang ia layanhkan tersebut.
“Sampai saat ini, pemanggilan belum ada , tapi dalam lampiran itu kita sisipkan juga bahwa kita minta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Seorang pemuda bernama Abdurrahman, 25 tahun, warga Desa Kramat Sukoharjo, Kecamatan Tanggul melapor ke Polres Jember karena menjadi korban persekusi dan pencemaran nama baik, pada Jumat (22/11). (*)