Korban Dugaan Persekusi di Tanggul Serahkan Bukti Tambahkan ke Polres Jember

oleh -573 Dilihat
IMG 20241126 WA0002
Kuasa Hukum, Budi Hariyanto (D. K. Aji)

KabarBaik.co – Kasus dugaan persekusi yang dialami oleh Abdur Rohman, 25 tahun warga Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, Jember terus berlanjut. Kali ini, kuasa hukum pelapor, Budi Haryanto memberikan bukti tambahan ke Polres Jember.

Budi mengatakan, bahwa bukti tambahan yang ia serahkan untuk menguatkan laporan dugaan persekusi yang dialami klienya itu.

“Jadi kami menyerahkan beberapa bukti tambahan, tujuanya jelas agar laporan yang kami lakukan mempunyai bukti yang kuat dan bisa segera ditindaklanjuti oleh Polres Jember,” ujarnya, Selasa (26/11).

Baca juga:  Polres Jember Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Terkait penyerahan bukti-bukti tambahan itu, ia menyampaikan dari kejadian yang dialami kliennya, membuat trauma dengan apa yang dialami.

“Untuk klien saya pribadi, yang bersangkutan merasa tidak terima dan merasa dirugikan. Terlebih korban sendiri saat ini, untuk beraktifitas normal seperti hari-hari biasa. Masih merasa takut untuk keluar, merasa trauma mengingat kejadian-kejadian yang dialaminya kemarin,” ungkapnya.

Baca juga:  Polres Jember Inovatif, Manfaatkan Pos Terpadu Alun-Alun Jadi Pusat Layanan Masyarakat

Budi juga menyampaikan, dari ungkapan trauma yang disampaikan kliennya juga mengungkapkan akan mengajukan pengunduran diri sebagai pengawas TPS.

“Karena benar-benar untuk bersosialisasi dengan masyarakat atau beberapa pihak, masih merasa trauma dan tertekan. Informasi dari korban sendiri yang menyampaikan mengundurkan diri itu,” katanya.

Ia berharap, pihak Polres Jember segera menindaklanjuti laporan yang ia layanhkan tersebut.

“Sampai saat ini, pemanggilan belum ada , tapi dalam lampiran itu kita sisipkan juga bahwa kita minta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini,” pungkasnya.

Baca juga:  Mahasiswi dan Janin Tewas di Kamar Kos, Polres Jember Tetapkan Suami Siri Jadi Tersangka

Sebelumnya, Seorang pemuda bernama Abdurrahman, 25 tahun, warga Desa Kramat Sukoharjo, Kecamatan Tanggul melapor ke Polres Jember karena menjadi korban persekusi dan pencemaran nama baik, pada Jumat (22/11). (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.