KabarBaik.co, Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah diterima Presiden Prabowo Subianto sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Kabar tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7), didampingi para anggota Dewan Gubernur BI.
Menurut Prasetyo, surat pengunduran diri Perry telah diterima pemerintah pada Minggu (26/7).
“Per kemarin (Minggu (26/7), secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur BI kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku, terutama kita mengacu ke Undang-Undang Bank Indonesia, maka yang pertama, Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terma kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau,” kata Prasetyo Hadi, dilansir dari ANTARA.
Prasetyo mengatakan, Presiden juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama memimpin bank sentral dalam kurun waktu lebih dari delapan tahun sejak 24 Mei 2018.
Pengunduran diri tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia, termasuk mekanisme penetapan pengganti Gubernur BI.(*)








