Polisi Ungkap Penipuan Segitiga di Gresik, Kontraktor Asal Kalimantan Rugi Rp 12 Juta

oleh -111 Dilihat
Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho dan Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza menunjukkan barang bukti penipuan segitiga.
Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho dan Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza menunjukkan barang bukti penipuan segitiga. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Gresik – Jajaran Polsek Cerme Polres Gresik, mengungkap kasus dugaan penipuan segitiga atau skema ponzi yang menyebabkan seorang kontraktor koperasi asal Kalimantan Tengah (Kalteng) mengalami kerugian Rp 12 juta.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MTN. Pemuda Bojonegoro itu sebelumnya diamankan masyarakat di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan yang diterima polisi pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Gladiator Polsek Cerme melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan MTN.

“Dari hasil penyelidikan, tim Polsek Cerme bergerak menuju Polsek Cepu, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cerme, Polres Gresik, untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Cerme, AKP Taufan Arif Nugroho.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati MTN diduga menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi perantara jasa pengiriman bahan bangunan ke wilayah Kalimantan Tengah.

Dalam aksinya, terduga pelaku menghubungkan korban dengan sopir ekspedisi yang membawa bahan bangunan sekitar 12 ton. Nilai ongkos pengiriman yang disepakati mencapai Rp 22 juta.

MTN kemudian mengendalikan komunikasi antara korban dan sopir ekspedisi dari jarak jauh melalui aplikasi WhatsApp.

Ia meyakinkan korban agar menggunakan jasanya untuk mengurus pengiriman bahan bangunan tersebut.

Setelah itu, korban diminta mentransfer uang Rp 12 juta sebagai uang muka atau down payment (DP) jasa angkut.

“Namun, setelah uang ditransfer kepada terduga pelaku, komunikasi tiba-tiba terputus. Terduga pelaku memblokir WhatsApp korban maupun sopir sehingga keduanya tidak dapat lagi berkomunikasi dengan pelaku,” tegasnya lagi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 12 juta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelapor, terlapor, dan saksi.

Dari pelapor, polisi menyita satu lembar invoice bernomor AS 260701 yang dikeluarkan CV Cahaya Berkat Abadi Steel Surabaya-Jatim pada 8 Juli 2026.

Polisi juga mengamankan tujuh lembar rekening koran Bank BRI atas nama Antok Muryanto.

Sementara dari terlapor, polisi menyita uang tunai Rp 1,2 juta, satu unit ponsel berwarna biru muda, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2017 tanpa nomor polisi.

Sepeda motor tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana yang dipersangkakan kepada terduga pelaku.

Selain itu, polisi mengamankan satu unit truk Mitsubishi Light Truck Bak Besi nomor polisi AD-9428-LA beserta STNK dan kunci kontak.

Bukti percakapan melalui WhatsApp dan bukti transfer uang juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, MTN dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.

Ia juga dapat dijerat Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.