KabarBaik.co, Batu – Polres Batu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kecamatan Ngantang. Seorang pria berinisial BDB, 28, berhasil diamankan petugas pada Senin (20/4) malam di kawasan Jalan Raya Banturejo.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko S. mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat atas kasus pencurian yang menimpa seorang warga Dusun Sekar, Desa Sidodadi, pada Jumat (17/4) beberapa waktu lalu.
Peristiwa bermula saat korban berinisial A pulang ke rumah usai membeli emas untuk disimpan. Namun, saat hendak memasukkan emas ke dalam brankas di kamar pribadinya, korban justru mendapati brankas dalam kondisi terbuka dan isi di dalamnya telah hilang.
“Sebanyak 19 keping emas masing-masing seberat 1 gram beserta surat-suratnya raib. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 54 juta,” jelas AKP Joko, Rabu (22/4).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif, pelaku diketahui masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan besi betel. Setelah dilakukan pengintaian, Unit Resmob Wilayah Barat berhasil melacak keberadaan pelaku.
Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 keping emas masing-masing seberat 1 gram, uang tunai Rp 2.750.000, serta satu buah besi betel yang digunakan untuk membobol jendela.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Iptu M. Huda Rohman mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan, serta tidak menyimpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau. Segera laporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” tegasnya. (*)








