Polres Jember Amankan Mobil Carry Modifikasi, Timbun Ratusan Liter Pertalite

oleh -150 Dilihat
Jerigen yang ditemukan di dalam mobil Carry. (Ist)
Jerigen yang ditemukan di dalam mobil Carry. (Ist)

KabarBaik.co, Jember – Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan sebuah mobil Suzuki Carry yang telah dimodifikasi untuk menampung ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

Mobil tersebut diamankan saat sedang melakukan pembelian di salah satu SPBU di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, pada Minggu malam (13/4).

Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Harry Sasono, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Kami amankan Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB dengan terduga pelaku insial FS. Dari tangannya, kami amankan barang bukti berupa 8 jerigen dengan total isi 240 liter Pertalite,” jelas Harry, Selasa (14/4).

Menurut Harry, terduga pelaku telah melakukan aksinya kurang lebih sekitar satu tahun dengan frekuensi empat kali dalam seminggu.

Modus pelaku adalah menggunakan mobil Carry yang telah dimodifikasi tangki bensinnya sehingga dapat menampung jumlah yang lebih besar. Pelaku kemudian mengisi Pertalite ke dalam jerigen-jerigen yang sudah disiapkan di dalam mobil tersebut melalui operator SPBU.

“Pelaku menyetorkan Pertalite tersebut kepada Pom Mini untuk dijual kembali eceran kepada masyarakat dengan harga Rp12 ribu per liter,” jelas Harry.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan juga pihak terkait lainnya, termasuk petugas SPBU yang mengisi pembelian BBM dalam jumlah besar tersebut.

Polisi juga tengah mendalami bagaimana pelaku mendapatkan barcode yang saat ini diwajibkan untuk pembelian BBM bersubsidi.

“Untuk kerjasama masih kami dalami, apakah ada keterlibatan dengan petugas SPBU. Karena sekarang harus menggunakan barcode,” ungkap Harry.

Selain itu, polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi ini.

Pelaku terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.