Polres Lamongan Bekuk Residivis Pengedar Sabu dan Ekstasi, Puluhan Gram Narkoba Disita

oleh -233 Dilihat
Tersangka BK diamankan Polres Lamongan.
Tersangka BK diamankan Polres Lamongan.

KabarBaik.co, Lamongan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial BK, 28, warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/5) sekitar pukul 20.30 WIB, di depan rumah kontrakan tersangka di Jalan Raya Babat–Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Lamongan. BK diringkus setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto melalui Kasi Humas Ipda M. Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut.

“Sesaat setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba langsung melakukan tindakan represif berupa pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap tersangka BK di depan rumah kontrakannya,” jelasnya, Selasa (12/5).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total sekitar 50,79 gram.

“Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip berisi empat butir diduga ekstasi logo Moncler warna oranye dengan berat kotor sekitar 2,30 gram, serta satu bungkus plastik klip berisi lima butir diduga ekstasi logo Transformer warna hijau dengan berat kotor sekitar 2,63 gram,” rincinya.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang lain, antara lain satu unit timbangan digital, satu skrop dari sedotan plastik, satu kotak warna hitam, lima bendel plastik klip kosong, satu tas selempang warna hijau, satu tas warna hitam, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

Atas perbuatannya, BK dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah disita di Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Polisi juga mengungkap bahwa BK merupakan residivis dalam kasus serupa.

” Faktanya, BK merupakan Residivis kasus yg sama yang ditangani Polda Jatim dan telah menjalani hukuman dari tahun 2022 sampai 2025,” tutupnya.

Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.