KabarBaik.co – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kedua pelaku yakni pria bernama MZ (39) warga Dusun Kajang, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol dan NS (46) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di TKP berbeda. MZ ditangkap di teras rumah di Gang Sono, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kamis (1/8) pukul 15.30 WIB. Sedangkan, NS ditangkap di rumah di Dusun Belahan Nongko, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kamis (1/8) pukul 21.00 WIB.
“Saat dilakukan pemeriksaan, MZ mengakui bahwa dia mendapatkan sabu dari pelaku lainnya yakni Kepet (DPO) dan sabu tersebut dijual oleh MZ kepada dua orang yakni Koping (DPO) dan BL (DPO),” ucap Agus.
Dari hasil penangkapan MZ berhasil didapat barang bukti berupa, 10 kantong plastik berisi sabu dengan berat total 2,66 gram, 1 buah scrop dari sedotan plastik, 1 bendel plastik klip kosong, 1 buah HP merek SAMSUNG warna Biru.
“Sedangkan NS mengakui bahwa dia mendapatkan sabu dari pelaku lainnya bernama DE (DPO) dan NS merupakan suami dari seorang wanita bernama TM yang sebelumnya sudah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan dalam kasus yang sama,” jelas Agus.
Polisi telah mengamankan barang bukti dari NS berupa 1 kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat 17,24 gram, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 unit handphone warna biru merk INFINIX.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Agus. (*)







