KabarBaik.co, Banyuwangi – Seorang pria lanjut usia bernama Daroji, 61 tahun, warga Glenmore, Banyuwangi, diamankan polisi karena melakukan pemerasan terhadap seorang pemudik di area Masjid Nurul Huda, Dusun Krajan, Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, Senin (30/3) lalu.
Saat menjalankan aksinya pria itu mengaku sebagai intel polisi dan menuduh korbannya menyimpan narkoba. Ia juga sembari menunjukkan pistol mainan untuk mengancam korbannya.
Kapolsek Rogojampi AKP Imron mengatakan korban pemerasan bernama Rifki Aldiansyah, 17 tahun, warga Asembagus, Situbondo. Pemerasan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban tengah beristirahat di masjid.
Saat itu korban dihampiri pelaku yang menunjukkan pistol yang diselipkan di pinggang kanan. Pelaku kemudian menuduh korban membawa obat-obatan terlarang dan melakukan penggeledahan.
“Saat menggeledah pelaku mengambil uang korban sebesar Rp 675 ribu. Pelaku mengaku sebagai intel polisi. Untuk menakuti korban pelaku memakai pistol mainan,” kata Imron.
Setelah mengambil uang korban, pelaku mengusir korban dengan mengayunkan batang bambu ke arah korban. Korban yang ketakutan kemudian berusaha melarikan diri.
Namun pelaku kembali melempar korban menggunakan batu kecil dan batu besar hingga mengenai punggung belakang korban.
“Pelaku juga sempat meneriaki korban sebagai maling untuk menekan korban agar tidak melawan,” ujarnya.
Merasa janggal, korban kemudian melapor ke Polsek Rogojampi. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara dan menangkap pelaku yang ciri-cirinya sesuai keterangan korban.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa pistol mainan dari plastik, bambu sepanjang sekitar satu meter, batu kecil dan batu besar, pakaian yang digunakan pelaku, sebungkus rokok, serta uang tunai Rp 513 ribu sisa hasil pemerasan,” bebernya.
Saat diperiksa, Imron mengatakan pelaku mengakui perbuatannya. Ia nekat melakukan aksi itu karena terdesak masalah ekonomi.
“Saat ini tersangka di tahan di Mapolsek Rogojampi. Dia dijerat dengan pasal pemerasan dengan Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman hukuman maksimalnya 9 tahun penjara,” tandasnya.








