NGAWI – Jajaran Satreskrim Polres Ngawi mengamankan beberapa selebgram yang kendapatan meng-endrose atau mempromisikan judi online melalui media sosial (medsos) Instagram. Sebanyak 7 orang digelandang ke kantor polisi.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, mengungkapkan sebelumnya tim cyber patrol Polres Ngawi melaksanakan patroli siber, dan menemukan akun medsos IG yang berindikasi melakukan promosi judi online.
“Tim cyber patrol Polres Ngawi yang melaksanakan patroli siber dan menemukan akun medsos IG yang berindikasi melakukan promosi judi online,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono.
Setelah tim cyber patrol yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ngawi Kasat Reskrim Agung Joko H melakukan pendalaman terhadap akun IG tersebut, akhirnya diketahui identitas pelaku dan tim melakukan penangkapan untuk melakukan proses lebih lanjut.
Mereka ditangkap di dalam rumah tersangka TRO tepatnya masuk Duaun Belikwatu, Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin dan di rumah tersangka RDD masuk Dusun Nanggalan RT 02 RW 06 Desa Babadan, Kecamatan Paron
Selanjutnya terduga dan barang bukti antara lain beberapa HP berbagai jenis yang berisi akun medsos promosi judi online dan uang hasil endorse, buku rekening bank serta barang bukti lainnya dari para pelaku disita Satreskrim Polres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka yang diamankan adalah TRO (19), IDP (21), AES (21), RT (23), SAC (21), RDD (20) dan JSD (21). Mereka dijerat pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang ancaman hukumannya 6 tahun.(*/kb04)