KabarBaik.co – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan, berhasil mengamankan 40 pengedar hingga bandar dari 24 kasus. Para pelaku mengungkapkan alasan berurusan dengan narkoba karena selain memperoleh keuntungan pribadi, juga untuk kenikmatan mengkonsumsi sabu gratis.
Barang bukti (barbuk) sabu yang berhasil diamankan selama Operasi Tumpas Semeru 2025 yaitu seberat 213,708 gram dan ekstasi 12 butir, puluhan timbangan elektrik, hingga plastik klip dan alat hisab sabu. Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 dipimipin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkotika Polres Pasuruan, Kombespol Robert Da Costa.
Robert mengungkapkan, tersangka sindikat peredaran narkoba khususnya di wilayah Pasuruan menempati urutan ketiga dalam pengungkapan dengan target operasi yang sudah ditentukan selama 12 hari. “Polres Pasuruan menempati urutan ketiga dalam operasi tumpas narkoba dan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Pasuruan,” kata Robert.
Menurut Robert, proses hukum akan lebih ditekankan, karena perbuatan para tersangka bisa merugikan dan merusak generasi muda. Apalagi di tengah upaya pemerintah dalam meraih target generasi Indonesia emas 2045. “Alhamdulillah, bisa mencegah peredaran sabu dengan menyelamatkan ribuan generasi muda bangsa. Maka, hukum harus ditegakkan dalam kasus narkoba,” tegas Robert.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenai pasal tentang Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 dan pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (*)







