Putusan MK Berdampak pada Pilkada Kota Batu, Ini Penjelasan KPU

oleh -612 Dilihat
WhatsApp Image 2024 08 26 at 15.13.17
Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur persentase minimum kursi pencalonan berdampak secara hirarkis ke daerah. KPU Kota Batu telah menyampaikan putusan tersebut ke partai politik, namun penerapannya masih menunggu petunjuk dari KPU RI.

Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto mengatakan, putusan MK akan berpengaruh di Kota Batu. Meski tidak terlalu signifikan, dia menyampaikan bahwa akan ada kesempatan bagi partai politik yang sebelumnya harus berkoalisi untuk bisa mengusung calon sendiri karena syarat persentase keterwakilan DPRD terpenuhi.

Namun, Heru menegaskan bahwa hal tersebut belum bisa diimplementasikan selama belum ada pernyataan resmi dari KPU RI untuk dipedomani secara nasional. Baik itu untuk pilkada gubernur dan wakil gubernur maupun calon wali kota dan wakil wali kota.

”Karena KPU Kota Batu adalah lembaga hirarkis, keputusan MK itu memang akan dilaksanakan setelah dibacakan. Namun, ada beberapa mekanisme yang memerlukan sinkronisasi, salah satunya di pusat masih akan disinkronkan dengan komisi di DPR,” kata Heru, Senin (26/8).

Menurut Heru, KPU Kota Batu belum menyikapi hal tersebut sampai turunnya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari KPU RI. Meski begitu, isi putusan MK sudah disosialisasikan dan diinformasikan kepada seluruh partai politik di Kota Batu.

”Kami belum bisa bersikap nantinya bagaimana. Tetapi sudah kami informasikan ke partai politik bahwa tanggal 20 Agustus kemarin ada putusan MK. Implementasinya, apabila diterapkan, yang tadinya ditetapkan 25 persen suara sah di Kota Batu menjadi 10 persen. Karena DPT tidak menjangkau 250 ribu. Itu memungkinkan (perubahan syarat),” papar Heru.

Heru menyatakan, dinamika politik menjelang pilkada serentak masih dinamis. Di Kota Batu belum bisa diprediksi akan terjadi pilkada dengan berapa pilihan pasangan calon. Yang jelas pendaftaran dibuka mulai 27 Agustus mendatang. Menurut informasi, jika hingga pendaftaran nanti tak berubah, KPU RI akan segera menyampaikan petunjuk untuk diterapkan di daerah-daerah.

”Kalau diaplikasikan, memungkinkan. Namun sekali lagi saya tegaskan kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI bagaimana kelanjutan pelaksanaannya,” imbuh Heru. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.