KabarBaik.co –Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kabupaten Pasuruan menjadi sorotan para pegiat sosial se-Pasuruan Raya.
Meskipun saat ini pembahasan telah mencapai tahap akhir oleh Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan, dalam audensi gabungan pegiat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Transparansi Kebijakan (Gertak) menyampaikan sejumlah masukan krusial untuk penyempurnaan materi raperda sebelum disahkan.
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka) Lujeng Sudarto, menyoroti lemahnya pengaturan mengenai tim pelaksana TJSL dalam draf raperda.
“Kami sepakat dengan semangat pemerataan kawasan melalui TJSL. Namun, hal-hal mendasar seperti tim fasilitasi seharusnya diatur secara eksplisit dalam perda, bukan hanya di tingkat peraturan bupati,” tegasnya, Selasa (15/4).
Lebih lanjut, Lujeng menekankan perlunya memastikan kredibilitas tim fasilitasi melalui mekanisme rekrutmen yang jelas, termasuk uji kompetensi, penelusuran latar belakang, dan penilaian kapasitas.
Menanggapi kritik tersebut, Plt Sekretaris Bappelitbangda Kabupaten Pasuruan, Kokok Adi Prayogo, menyatakan bahwa pengelolaan TJSL bertujuan sebagai konsolidasi pembangunan.
“Selama ini, banyak perusahaan di Pasuruan, namun kontribusinya terhadap pembangunan daerah belum seimbang. Diksi yang kami pilih adalah konsolidasi,” jelasnya.
Kokok mengakui bahwa masukan dari Gertap akan menjadi bahan pertimbangan. “Keterlibatan NGO memberikan warna, dan kami membuka ruang untuk itu,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan CSR selama ini melibatkan pemerintah desa dan karang taruna, namun ke depan akan dipetakan kembali prioritas daerah atau desa yang membutuhkan dukungan program CSR.
“Jika dulu CSR-nya terpisah-pisah, kini dikonsolidasikan dalam satu wadah besar untuk pemerataan,” ujarnya.
Ketua Pansus Raperda TJSL, Yusuf Daniyal, memahami kegelisahan publik sebagai wujud kepedulian. Ia memastikan bahwa raperda tersebut telah mengalami banyak penyempurnaan selama proses pembahasan.
“Mungkin teman-teman mengkaji draf yang beredar. Namun, di pansus kami sudah banyak melakukan penyempurnaan,” terangnya.
Terkait larangan pengajuan CSR secara langsung, Yusuf menjelaskan, semua akan dikonsolidasikan oleh tim fasilitasi sesuai kebutuhan daerah. “Sehingga benar-benar tepat sasaran,” tandasnya.(*)








