Respons Kades Kepatihan Gresik usai Perangkat Desanya Diduga Mesum di Kantor Putatlor

oleh -748 Dilihat
Perangkat desa S dan TW yang digerebek warga di Kantor Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik.
Perangkat desa S dan TW yang digerebek warga di Kantor Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Gresik – Kepala Desa (Kades) Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Dodik S, buka suara terkait perangkat desanya, TW, 45, yang sebelumnya digerebek warga saat bersama Kepala Dusun (Kasun) Kletak berinisal S, 43, di Kantor Desa Putatlor, Menganti pada tengah malam.

Dodik mengatakan, persoalan tersebut kini telah diproses oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sesuai prosedur yang berlaku. Dalam website resmi Pemdes Kepatihan, TW tercatat menjabat sebagai Kasi Pemerintahan.

“Ya mas, sudah diproses PMD sesuai prosedur saja. Dan yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja,” ujar Dodik saat dikonfirmasi, Jumat (21/8).

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, menggerebek dua perangkat desa yang kedapatan berada berduaan di dalam ruangan Kantor Desa Putatlor sekitar pukul 00.02 WIB, Sabtu (15/8).

Keduanya yakni S, 43, Kepala Dusun Kletak, Desa Putatlor, dan seorang perempuan berinisial TW, 45, perangkat Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti.

Peristiwa tersebut bermula ketika warga melihat S datang ke kantor desa bersama seorang perempuan. Karena curiga, warga kemudian memantau keduanya.

Warga akhirnya mendatangi kantor desa dan melakukan penggerebekan. Saat keluar dari salah satu ruangan, S disebut hanya mengenakan sarung dan kaos.

Keduanya kemudian diamankan warga sebelum peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Menganti.

Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman sebelumnya membenarkan adanya kejadian tersebut. Polisi mendatangi lokasi sekitar pukul 02.00 WIB setelah menerima laporan masyarakat.

“Anggota kami datang untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Setelah itu dilakukan mediasi antara warga dengan pihak terkait,” ujar Arif kepada awak media, Selasa (18/8).

Mediasi kemudian dipimpin Kepala Desa Putatlor Eko Prasetyo Wahyudin. Dalam pertemuan tersebut, warga meminta S diberhentikan dari jabatannya sebagai perangkat Desa Putatlor.

S disebut menyanggupi permintaan tersebut. Namun, Kepala Desa Putatlor menjelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa tidak dapat dilakukan secara langsung karena terdapat mekanisme dan kewenangan yang harus dilalui.

Persoalan itu kemudian akan dilaporkan kepada pimpinan dan Camat Menganti untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain meminta pemberhentian, warga juga mengusulkan adanya sanksi sosial atau adat. Dalam mediasi tersebut disepakati denda sebesar Rp 20 juta.

S menyatakan sanggup membayar denda tersebut secara bertahap sebanyak tiga kali setiap bulan. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani pihak terkait.

“ S menyatakan sanggup membayar denda Rp 20 juta dengan cara dicicil sebanyak tiga kali setiap bulan,” kata Arif.

Berdasarkan kesepakatan warga, uang denda tersebut nantinya dibagikan kepada tiga rukun warga (RW).

Dalam surat pernyataan yang dibuat, S juga menyatakan siap menjalani proses pemberhentian dari instansi tempatnya bekerja apabila keputusan tersebut nantinya ditetapkan oleh pihak yang berwenang.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.