KabarBaik.co, Surabaya – Pemprov Jatim menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjatuhkan sanksi penangguhan operasional secara permanen terhadap 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 311 unit berlokasi di wilayah Jawa dan Madura.
Wakil Gubernur Jawa Timur sekaligus Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Jatim, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa keputusan mengenai penghentian maupun pengaktifan kembali operasional dapur sepenuhnya merupakan wewenang BGN. Pihaknya tidak melakukan intervensi apa pun terhadap kebijakan tersebut.
“BGN tidak memberitahukan terlebih dahulu kapan SPPG akan disuspensi maupun kapan akan diaktifkan kembali. Namun kami sepenuhnya mendukung langkah yang diambil BGN. Tidak perlu meminta izin kepada Pemprov untuk melakukan penangguhan maupun pengaktifan kembali, semuanya berada di bawah kendali BGN,” jelas Emil di Surabaya, Kamis (30/7).
Langkah tegas ini diambil demi menjaga kualitas pelayanan serta keamanan dan mutu pangan bagi seluruh penerima manfaat program MBG. Emil menjelaskan terdapat beberapa alasan utama yang menjadi dasar pemberian sanksi tersebut.
Pertama, adanya Kejadian Luar Biasa (KLB) atau keluhan terkait makanan yang diduga tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, sehingga memerlukan proses investigasi mendalam. Operasional baru dapat dilanjutkan apabila BGN telah memastikan kebenaran fakta dan perbaikan yang dilakukan dinilai memadai.
Kedua, masih banyak pengelola dapur yang belum memenuhi persyaratan sanitasi dan pengelolaan limbah yang berlaku. Setiap SPPG wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi layak. Kedua persyaratan ini sifatnya mutlak, meski sempat diberikan dispensasi waktu terbatas agar pengelola dapat melengkapinya sambil tetap beroperasi.
“Kewajiban ini sudah disampaikan sejak awal oleh Wakil Kepala BGN periode sebelumnya, Nanik Sudaryati Deyang. Jadi bola ada di kaki masing-masing pengelola SPPG untuk proaktif melengkapi aturan tersebut. Masih ada berkas yang belum tuntas, itulah yang menjadi alasan pemberian sanksi yang sama juga diberlakukan di provinsi lain,” tambah Emil.
Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono menegaskan sanksi kali ini berbeda dengan penangguhan sementara yang pernah dilakukan sebelumnya. “Dapur yang disuspensi permanen ini benar-benar berbeda. Kalau dulu masih mendapat pembayaran meski dihentikan sementara, kali ini langsung ditutup dan tidak lagi dibayarkan karena terbukti melakukan pelanggaran nyata,” tegas Sudaryono.
Pihak BGN juga menegaskan akan menindak tegas pengelola yang terbukti melakukan penandaan harga berlebih atau praktik markup bahan pangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masuk ranah tindak pidana korupsi. “Jika terbukti membeli bahan dengan harga tidak wajar dan ada unsur korupsi, kami proses hukum dan dapur tersebut tetap kami tutup permanen,” pungkas Sudaryono. (*)







