KabarBaik.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025–2029. Pengesahan dilakukan melalui Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Senin (7/7).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang solid antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan Jatim lima tahun ke depan.
“Terima kasih atas komitmen, dedikasi, dan kesungguhan luar biasa dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025–2029,” katanya.
Khofifah menegaskan bahwa dokumen RPJMD ini menjadi pijakan penting untuk mendorong kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata. Ia berharap seluruh program pembangunan bisa berjalan tepat sasaran.
“Semoga RPJMD dapat berjalan tepat sasaran, adil dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antara semua pihak dalam pelaksanaan pembangunan.
“Semoga sinergi dan kemitraan yang telah terjalin baik ini bisa terus dilanjutkan dan diperkuat di masa-masa yang akan datang, demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Jawa Timur secara berkelanjutan,” ujarnya.
Gubernur Khofifah turut menyampaikan optimisme terhadap implementasi RPJMD Jatim 2025–2029 yang selaras dengan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
“Alhamdulillah Raperda ini dapat diselesaikan sesuai jadwal, tahapan dan peraturan perundangan-undangan. Kami optimis visi Jawa Timur maju yang adil, makmur, unggul dan berkelanjutan bisa segera diwujudkan. Tentu didukung misi pembangunan yang tertuang dalam 9 (sembilan) program Nawa Bhakti Satya,” ujarnya.
Sebelum disahkan, sidang paripurna DPRD Jatim menggelar agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap Raperda RPJMD. Sidang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir gubernur serta penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur.
Pengesahan tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Jatim, serta seluruh kepala perangkat daerah.
“Alhamdulillah RPJMD melalui proses yang cukup panjang karena merinci seluruh arah kebijakan dalam lima tahun ke depan. Seluruh prosedurnya sudah dilalui, konsultasi Kemendagri, Bappenas, Kemenpan RB juga sudah dilakukan,” imbuhnya.
Khofifah menyebut bahwa keterlibatan semua pihak dalam penyusunan RPJMD merupakan wujud nyata dari semangat kolaboratif pemerintahan.
“Maka, semua elemen pemangku kebijakan turut andil dalam RPJMD. Ini adalah bentuk nyata kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan Jawa Timur lima tahun ke depan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya keselarasan antara RPJMD dengan dokumen perencanaan pembangunan lainnya di tingkat provinsi maupun nasional.
“Untuk itu setelah dilakukan persetujuan bersama, kami segera menyampaikan Raperda RPJMD ini ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sebagaimana Perda-Perda lainnya. Proses ini semua SOP sudah dilalui,” lanjutnya.
Setelah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dokumen RPJMD akan menjadi pedoman utama bagi perangkat daerah dalam merancang program dan kegiatan. Selain itu, RPJMD Provinsi juga akan menjadi rujukan penting bagi kabupaten/kota dalam menyusun dokumen RPJMD masing-masing. (*)







