KabarBaik.co, Surabaya – Satpol PP Surabaya bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penertiban sekaligus pengamanan lahan milik Pemkot Surabaya seluas 5.500 meter persegi di Jalan Ngagel Timur, Kecamatan Gubeng, Kamis (30/7). Langkah ini diambil guna memastikan aset daerah dimanfaatkan secara sah dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.
Penertiban dilakukan terhadap lahan yang telah lama dimanfaatkan namun tidak lagi memiliki dasar hukum pemanfaatan yang sah. Pengamanan ini melibatkan ratusan personel gabungan dari berbagai perangkat daerah, instansi terkait, serta unsur TNI dan Polri demi menjaga kelancaran dan ketertiban selama proses berlangsung.
Plt. Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti menjelaskan bahwa pihak yang menempati lahan tersebut sebenarnya telah memanfaatkannya sejak tahun 1979. Namun, kewajiban pembayaran retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) berhenti sejak tahun 2015, sehingga izin pemanfaatannya secara resmi telah dicabut oleh BPKAD.
“Kami mengamankan tanah aset milik Pemkot seluas 5.500 meter persegi ini. Pihak yang menempati sudah tidak memiliki hubungan hukum lagi dalam hal pemanfaatan lahan tersebut karena tidak melunasi kewajiban sejak tahun 2015,” tegas Irna.
Sebelum mengambil langkah penertiban fisik, Irna menegaskan pihaknya telah mengedepankan pendekatan persuasif sejak menerima permohonan bantuan penertiban pada tahun 2025. Mulai dari sosialisasi, pemberian kesempatan melunasi kewajiban, hingga dialog terus dilakukan demi kesadaran bersama. Seluruh langkah tersebut juga telah melalui kajian hukum bersama BPKAD, Bagian Hukum Pemkot, dan Kejaksaan Negeri Surabaya guna memastikan keputusan sudah sah dan final.
Aset Akan Diubah Menjadi Pusat Pelayanan Publik
Setelah lahan diamankan sepenuhnya, Pemkot Surabaya memiliki rencana strategis untuk mengubah peruntukan lahan tersebut menjadi pusat pelayanan publik bagi warga Kecamatan Gubeng dan sekitarnya. Di atas lahan tersebut nantinya akan dibangun Puskesmas, Kantor Kecamatan, serta Pos Pemadam Kebakaran.
“Tujuannya agar aset ini bermanfaat nyata bagi warga. Dengan adanya fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintahan, dan keselamatan yang terpusat di satu lokasi, akses masyarakat terhadap layanan pemerintah akan semakin mudah dan cepat,” jelas Irna.
Dalam pelaksanaannya, sempat muncul penolakan dari sebagian penghuni lahan. Namun, berkat pendekatan humanis yang dilakukan tim negosiator bersama aparat kepolisian, situasi dapat dikendalikan dengan baik. Petugas juga memberikan bantuan pemindahan barang milik penghuni sebelum proses pembongkaran bangunan dilakukan menggunakan alat berat yang didukung Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga serta Dinas Lingkungan Hidup.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menegaskan penertiban ini menjadi bukti keseriusan Pemkot menjaga setiap jengkal aset daerah agar tidak dirugikan. “Kami bertindak tegas namun tetap manusiawi. Sinergi lintas instansi akan terus kami perkuat agar setiap aset Pemkot Surabaya dapat dinikmati manfaatnya oleh seluruh warga Kota Pahlawan,” pungkas Rizal. (*)







