KabarBaik.co – Wahyudi (42) warga Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, tidak bisa mengelak saat anggota Satreskoba Polres Pasuruan melakukan penggeledahan di tempat usahanya. Dalam penggeledahan tersebut polisi berhasil menemukan 2 paket sabu miliknya.
Penggeledahan di tempat usaha tersangka yang menjual pakan burung diketahui sebagai kerjaan sampingan. Tujuannya untuk mengelabui kepolisian atau masyarakat agar tidak diketahui kerjaan sampingannya sebagai pengedar sabu.
Kasat Reskoba Iptu Agus Yulianto menyampaikan, penggrebekan di toko pakan burung milik tersangka dilakukan karena diketahui adanya transaksi barang haram selama ini di tempat itu. Terbukti ditemukan 2 kantong plastik.
“Penyelidikan memakan waktu cukup lama untuk memastikan Wahyudi sebagai pengedar. Setelah adanya informasi akan transaksi maka dilakukan penggeledahan,” tegas Agus, Sabtu (19/10).
Dari hasil interogasi, lanjut Agus, tersangka nekat melawan hukum dengan menjadi pengedar sabu karena pendapatan minim sebagai penjual pakan burung dan kebutuhan ekonomi sangat tinggi. “Tersangka nekat jualan sabu alasan pendapatan kecil, untuk cari tambahan nekat jadi pengedar sabu,” terangnya.
Satreskoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian berupa 2 paket sabu dengan berat total 1.91 gram, timbangan elektrik, alat takar dan handphone.
Dari hasil penyidikan dan barang bukti yang diamankan, penyidik menyangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)








