Satu Begal Gunung Anyar Keok, 5 Lainnya Diburu Jatanras

oleh -91 Dilihat
IMG 20241227 WA0009 1
Tersangka begal yang juga residivis digelandang. (Yudha)

KabarBaik.co – Aparat kepolisian berhasil menangkap satu tersangka dari enam pelaku komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal yang beraksi di Jalan Raya Ir. Soekarno, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya.

Aksi begal ini terjadi pada Rabu (25/9) sekitar pukul 01.50 WIB dan menimpa seorang mahasiswa yang baru pulang kuliah malam.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan bahwa korban menjadi target komplotan ini saat melintas di lokasi kejadian. Enam pelaku mengadang korban, memepet, dan merampas sepeda motornya.

“Tersangka yang diamankan yakni RAR, warga Kenjeran yang berperan sebagai joki, dan tersangka ini juga seorang residivis kasus yang sama,” ujarnya.

Polisi menyebutkan bahwa lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Mereka adalah AS, yang membawa motor korban dan senjata tajam; AY, yang langsung melakukan pembegalan; AR, yang menjadi joki motor dan menghadang korban; serta AD dan RB, yang turut menghadang korban. “Namun saat ini dua DPO sudah diamankan oleh Polsek Lakarsantri,” tegasnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi dengan nongkrong di pinggir jalan untuk mengincar korban yang melintas. Setelah itu, mereka mengikuti korban dan merampas motor dengan ancaman senjata tajam.

“Peran satu tersangka ini seorang joki dan saat lakukan aksinya komplotan ini membawa sajam yang menggunakan pedang maupun clurit,” urainya.

Hasil kejahatan berupa sepeda motor korban sudah dijual, dan RAR mengaku menerima bagian sebesar Rp 750 ribu. Polisi kini tengah mengejar penadah motor hasil kejahatan tersebut. “Saat ini kami juga kejar penadah dari penjualan motor hasil kejahatan para tersangka,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, RAR dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara maksimal 9 tahun. “Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.