KabarBaik.co, Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya membekuk kawanan pelaku kriminal jalanan yang tegah melakukan penganiayaan kepada korbannya dengan senjata tajam.
Peristiwa berawal saat korban AH (16) dan MW (15), warga Dhompo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, tengah berjalan pulang di malam hari. Tiba-tiba dua pengendara sepeda motor menghampiri dan meminta handphone korban.
Korban sempat menolak hingga akhirnya para pelaku melakukan pembacokan pada lengan korban hingga harus dirawat di puskesmas terdekat. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
Tidak butuh waktu lama, para pelaku yang berhasil diamankan yaitu AW (25), MD (41), SA (23) dan NK (27). Semuanya merupakan warga Kecamatan Kraton dan saat ini menjalani proses penyidik lebih lanjut di Mapolres Pasuruan Kota.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono menyampaikan, pelaku berhasil diamankan setelah beberapa hari kabur dan sembunyi menghindari penangkapan petugas. “Para pelaku berhasil diamankan satu per satu dari persembunyiannya,” kata Dhecky, Sabtu (16/5).
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, clurit dan handphone serta pakaian yang dipakai saat melakukan aksinya.
Penyidik Unit PPA Polres Pasuruan Kota menyangkakan para pelaku dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, c, d KUHP Jo Pasal 20 huruf d KUHP dan Pasal 21 ayat (1) KUHP. (*)








