KabarBaik.co, Jember – Setelah melalui proses persidangan yang panjang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sengketa kepemilikan dan pemanfaatan lahan serta bangunan di kawasan Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember akhirnya menemui babak akhir.
Perselisihan antara sejumlah warga setempat dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember tersebut resmi berakhir damai setelah pihak warga bersedia menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka.
Berdasarkan salinan resmi Putusan Perdamaian (Akte Van Dading) Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Jmr dari Pengadilan Negeri Jember, proses sengketa tersebut diselesaikan melalui mekanisme mediasi yang berhasil merumuskan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Langkah perdamaian ini mengacu pada ketentuan Pasal 130 HIR dan Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat laksana putusan hukum inkracht.
Kedudukan hukum PT KAI atas objek tersebut sebelumnya juga telah diperkuat melalui rentetan putusan badan peradilan di tingkat atas, di antaranya Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 558/PDT/2025/PT SBY juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5669 K/PDT/2025 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 100/Pdt.G/2024/PN Jmr.
Dengan serangkaian putusan tersebut, PT KAI Daop 9 Jember dinyatakan memiliki hak penuh untuk melakukan pengelolaan serta pemanfaatan atas objek sengketa.
Menurut Misbahul Mustafid yang mewakili ketiga warga lainya Subandi, Riwayatiningsih, dan Yoyok Suhartono, sehubungan dengan proses penyelesaian permasalahan antara warga dengan PT KAI terkait tempat tinggal yang selama ini ditempati.
Ia menyampaikan bahwa seluruh proses yang telah berlangsung pada akhirnya diselesaikan melalui jalur musyawarah dan perdamaian secara baik-baik oleh para pihak.
“Kami memahami bahwa dalam proses yang berjalan cukup panjang tersebut terdapat perbedaan pandangan, pemahaman, serta sikap yang muncul karena masing-masing pihak berupaya mempertahankan apa yang diyakini sebagai hak dan kepentingannya,” katanya, Sabtu (30/5).
Dalam situasi tersebut, lanjut Misbahul, berbagai dinamika terjadi dan menjadi bagian dari proses penyelesaian yang pada akhirnya telah menemui titik damai.
“Pernyataan ini bukan dimaksudkan untuk menghilangkan atau menafikan pengalaman serta kondisi yang kami rasakan selama proses tersebut berlangsung, melainkan sebagai bentuk itikad baik kami untuk menutup seluruh persoalan dengan cara yang lebih tenang, bijaksana, dan saling menghormati,” sebutnya saat membacakan surat pernyataan.
“Warga juga menyatakan sangat menghargai keterbukaan serta upaya-upaya penyelesaian yang pada akhirnya ditempuh melalui komunikasi dan musyawarah. Sehingga kesepahaman bersama dapat tercapai tanpa memperpanjang konflik di kemudian hari,” sambungnya.
“Bagi kami, rumah bukan hanya bangunan fisik, tetapi juga tempat tumbuhnya keluarga, kenangan, dan kehidupan yang telah dijalani selama bertahun-tahun. Karena itu, proses ini tentu menjadi pengalaman yang tidak ringan bagi semua pihak. Namun demikian, kami memilih untuk mengedepankan perdamaian dan penyelesaian secara baik demi kepentingan bersama serta situasi yang lebih kondusif ke depan,” tutupnya.
Misbahul berharap setelah adanya kesepakatan damai ini, tidak ada lagi kesalahpahaman maupun polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebelumnya, pada tahun 2024 silam PT KAI Daop 9 Jember mengeksekusi enam rumah yang merupakan aset RPR (Rumah Perusahaan) di Gang 13 dan Gang 15, Jalan Mawar yang berstatatus SHGB milik KAI.(*)








