KabarBaik.co – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) mengajukan sertifikasi halal untuk air hasil pengolahan limbah cair melalui program Zero Liquid Discharge (ZLD). Upaya ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada tenant, khususnya industri makanan dan minuman, bahwa air yang dipakai dalam proses produksi aman, bersih, dan sesuai syariat.
Direktur Operasi sekaligus Plt Direktur Pemasaran dan Pengembangan PT SIER, Lussi Erniawati, menjelaskan bahwa SIER sejak lama konsisten menerapkan konsep zero to landfill dan zero liquid discharge sebagai komitmen kawasan industri yang berorientasi pada keberlanjutan.
“Air limbah dari kawasan industri tidak dibuang, tetapi diolah hingga bisa digunakan kembali. Air olahan ini kemudian kami distribusikan kepada tenant. Karena banyak tenant SIER bergerak di sektor food and beverage (F&B), kami ingin memastikan melalui sertifikasi halal agar tidak menimbulkan keraguan,” kata Lussi, Jumat (19/8).
Lussi menambahkan, pihaknya berharap proses audit halal terhadap air daur ulang berjalan lancar sehingga sertifikat halal dapat segera diperoleh. “Dengan adanya sertifikasi halal, kepercayaan tenant semakin meningkat dan keberlanjutan industri di kawasan SIER bisa lebih terjamin,” ujarnya.
Audit halal terhadap proses pengolahan air ini dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah pada 17–18 September 2025.
Ketua Auditor LPH-KHT PP Muhammadiyah, Muhammad Nadratuzzaman Hosen, menegaskan bahwa lembaganya hanya berperan sebagai auditor, bukan penerbit sertifikat.
“Tugas kami mengaudit dan memastikan semua data lengkap, lalu menyampaikannya kepada Komisi Fatwa MUI. Ulama yang akan memutuskan status halal, kemudian BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang akan menerbitkan sertifikatnya,” jelas Nadratuzzaman.
Menurutnya, air merupakan isu penting karena mayoritas tubuh manusia terdiri dari air. Dulu masyarakat tidak mempermasalahkan kualitas air karena masih mengandalkan sumur yang dianggap bersih. Namun kini, kualitas air tanah kerap terancam pencemaran, terutama jika dekat dengan septic tank.
“Kalau air daur ulang, sering muncul keraguan karena dianggap tidak bersih.
Sertifikasi halal hadir untuk menghilangkan keraguan itu. Dalam Islam, jika ada keraguan disebut subhat, dan subhat sebaiknya ditinggalkan. Dengan sertifikasi halal, statusnya menjadi jelas,” terangnya.
Ia menambahkan, audit halal membutuhkan data yang lengkap. Jika ada yang kurang, Komisi Fatwa MUI bisa meminta perbaikan sebelum keputusan ditetapkan. “Kami hanya menyajikan laporan selengkap mungkin. Keputusan halal atau tidak tetap berada di tangan ulama melalui Komisi Fatwa MUI,” tutupnya.





