Sopan, Salah Satu yang Ringankan Vonis Kades Miliarder Gresik

oleh -1474 Dilihat
IMG 2383 scaled
Abdul Halim usai menjalani sidang putusan di PN Gresik. (Andika DP)

KabarBaik.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik telah menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Abdul Halim alias AH, mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik atas perkara penggelapan aset desa.

Selain pokok perkara, ada pertimbangan lain dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya di Ruang Sari PN Gresik pada Rabu (23/4) tersebut. Yakni hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.

“Hal yang memberatkan tidak ada. Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan terdakwa berlaku sopan selama persidangan,” ujar Donald saat membacakan putusan.

Tok! Mantan Kades Miliarder Gresik Divonis 5 Bulan Penjara

Donald Everly Malubaya menyebut bahwa putusan tersebut merupakan hasil musyawarah majelis hakim.

Sebagaimana putusan, AH dinyatakan terbukti secara sah melanggar hukum sebagaimana Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Donald menjelaskan, bahwa alasan AH menahan dan tidak mengembalikan 9 sertifikat dan 3 BPKB kendaraan milik Pemdes Sekapuk bukanlah alasan yang sah. Apalagi sudah diminta pihak desa. Sehingga unsur pidana penggelapan memenuhi.

Dituntut 7 Bulan, Minta Bebas: Nasib Mantan Kades Miliarder Gresik Diputus usai Lebaran

Dalam pembelaannya, AH melalui kuasa hukumnya mengklaim bahwa alasan menahan 12 dokumen milik desa tersebut karena ada 2 sertifikat tanah dan 1 BPKB mobil milik pribadinya yang menjadi agunan di perbankan untuk pembangunan wisata Desa Sekapuk.

“Menurut majelis hakim, alasan tersebut tidak sah sehingga perbuatannya memenuhi unsur melawan hukum. Kewajiban terdakwa sebagai mantan kepala desa adalah mengembalikan 9 sertifikat dan 3 BPKB kendaraan kepada Pemdes Sekapuk, baik diminta maupun tidak diminta,” tegas Donald Everly.

Nasib Eks Kades Miliarder di Gresik Dijebloskan Penjara, Dulu Panen Pujian Kini Banjir Hujatan

Kendati demikian, AH dinyatakan tidak terbukti mengalihkan aset-aset desa tersebut kepada orang lain. Namun sikap terdakwa yang menahan dan tidak mengembalikan dokumen tersebut seolah milik pribadinya tidak bisa dibenarkan di mata hukum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan,” tukas Donald. Vonis tersebut dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani AH selama ini, sehingga mantan Kades Miliarder itu akan segera bebas tinggal menghitung hari.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.