Spesialis Pembobol Minimarket Ditangkap Polisi di Sidoarjo

oleh -120 Dilihat
MJS saat diringkus Resmob Polresta Sidoarjo. (Foto: Ist)
MJS saat diringkus Resmob Polresta Sidoarjo. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Sidoarjo – Spesialis pembobol minimarket di Sidoarjo akhirnya berhasil diamankan kepolisian. MJS, 29, diduga telah dua kali membobol minimarket di kawasan Suko, Kecamatan Sidoarjo, dengan modus menjebol tembok bagian belakang.

Aksi pertama dilakukan MJS pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, pelaku masuk ke dalam minimarket setelah menjebol tembok belakang menggunakan linggis. Ia kemudian mengambil uang dan sejumlah barang dagangan.

Kanit Resmob Polresta Sidoarjo Iptu Rofik menjelaskan, pelaku kembali menyasar minimarket yang sama pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam aksi kedua, MJS kembali menjebol tembok belakang menggunakan tang dan besi panjang.

“Pelaku mengakui melakukan pembobolan sebanyak dua kali. Modusnya dengan menjebol tembok belakang minimarket,” katanya pada KabarBaik.co, Rabu (26/8).

Pada aksi pertama, MJS sempat mencoba merusak brankas dan mesin ATM. Pelaku membawa uang tunai Rp 180 ribu serta sejumlah barang dagangan, mayoritas berupa rokok. Akibat kejadian tersebut, minimarket mengalami kerugian sekitar Rp 14,3 juta.

Namun, aksi kedua tak berjalan mulus. Alarm minimarket tiba-tiba berbunyi saat pelaku berada di dalam. MJS sempat berusaha memutus kabel alarm dengan naik ke plafon, tetapi gagal. Suara alarm membuat warga dan karyawan berdatangan hingga pelaku panik dan melarikan diri melalui tembok belakang.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dari keterangan saksi, rekaman CCTV dan kendaraan yang ditinggalkan pelaku. Dari situ identitas pelaku berhasil diketahui,” ujar Rofik.

Dalam pelariannya, MJS meninggalkan sepeda motor Honda Vario hitam bernopol W-2694-NGH di rumah kosong di samping minimarket. Kendaraan tersebut menjadi salah satu petunjuk polisi hingga akhirnya MJS ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 14 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Jambangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari rekaman CCTV, besi panjang, sepeda motor, tas, pakaian yang digunakan saat beraksi hingga dua unit Sampoerna VEEV. Kini MJS dijerat Pasal 477 KUHP juncto Pasal 591 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan masih menjalani proses pemeriksaan serta pemberkasan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.