KabarBaik.co, Lamongan – Satreskrim Polres Lamongan membongkar kasus penipuan bermodus kencan online yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Lamongan. Dalam kasus ini, sang istri berperan sebagai umpan dengan memancing korban untuk bertemu, sementara suaminya mengatur seluruh skenario penipuan.
Satu pelaku berinisial FN, 20, perempuan asal Kecamatan Sekaran, Lamongan telah ditangkap polisi. Sedangkan suaminya, LS, 22, warga Kecamatan Maduran, Lamongan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus tersebut bermula saat korban berinisial VS , 18, warga Kecamatan Tikung, berkenalan dengan akun Instagram bernama @nabila yang diduga dibuat LS untuk mencari target.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kasi Humas Ipda M Hamzaid menjelaskan, komunikasi antara pelaku dan korban awalnya dilakukan melalui direct message (DM) Instagram, lalu berlanjut ke WhatsApp.
“Untuk meyakinkan korban, LS meminta FN yang merupakan istrinya mengirim voice note agar korban percaya sedang berkomunikasi dengan perempuan,” kata Hamzaid, Sabty (16/5).
Setelah korban yakin, pelaku mengajak bertemu di kawasan utara Perempatan Sawongaling, Babat, pada Minggu (26/4) malam.
Korban kemudian diajak berbincang di depan pondok pesantren di Jalan Pramuka, Babat. Saat itulah FN mulai menjalankan aksinya.
FN meminjam sepeda motor Yamaha NMAX milik korban dengan alasan hendak menjemput teman di sekitar lokasi.
Namun, setelah motor dibawa pergi, FN tak kunjung kembali. Korban yang curiga kemudian mencoba menghubungi nomor pelaku, tetapi nomor WhatsApp tersebut sudah tidak aktif dan korban juga diblokir.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta dan langsung melapor ke Polsek Babat,” ujar Hamzaid.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi tersebut sudah direncanakan matang oleh LS. Bahkan, korban sebelumnya diminta datang menggunakan sepeda motor dan tidak membawa mobil agar kendaraan lebih mudah dibawa kabur.
Setelah berhasil menguasai motor korban, FN disebut langsung membawa kendaraan itu ke rumah kontrakan mereka di Kecamatan Sukodadi. Sementara LS membuntuti dari belakang untuk memastikan aksi berjalan lancar.
Di rumah kontrakan itu, LS melepas pelat nomor kendaraan dan menggunakan motor hasil kejahatan tersebut untuk aktivitas sehari-hari.
Polisi juga mengungkap, FN ternyata sudah dua kali menjalankan modus serupa atas perintah suaminya. Aksi pertama terjadi pada 2025 dan sempat diselesaikan secara kekeluargaan.
FN akhirnya ditangkap di rumah kontrakannya pada Rabu (13/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, LS lebih dulu kabur beberapa jam sebelum penangkapan dilakukan dan hingga kini masih diburu polisi.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih bernomor polisi W-57xx-CL.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.(*)








