KabarBaik.co, Pasuruan – Satpol PP Kota Pasuruan melakukan razia pegawai yang nongkrong di warung saat jam kerja. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menegakkan kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan.
Pasukan penegak perda ini menyisir warung-warung kopi yang diduga menjadi tempat nongkrong para ASN di jam kerja. Terbukti beberapa pegawai di lingkungan Pemkot Pasuruan ditemukan di sejumlah tempat dengan berbagai alasan.
Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Imam Hidayat menyampaikan, kegiatan ini untuk menegakkan Perda tentang Kedisiplinan Pegawai dan Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. “Kita sebagai penegak Perda melakukan razia para pegawai di lingkungan pemkot, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Imam, Senin (27/4).
Imam menjelaskan, kegiatan ini bertujuan agar para pegawai atau ASN melaksanakan tugas dengan disiplin. Memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat sesuai dengan tugas mereka masing-masing. “Terutama dalam pelayanan kepada masyarakat yang wajib dilakukan,” jelasnya.
Kegiatan serupa akan terus dilakukan oleh Satpol PP Kota Pasuruan di jam-jam pelayanan, dengan menyisir tempat-tempat yang diduga menjadi tempat keluar kantor. “Kita tidak berhenti disini tapi akan melakukan razia terus di jam-jam dan tempat yang berbeda di wilayah Kota Pasuruan,” tutup Imam. (*)








