kabarbaik.co – Satlantas Polres Gresik resmi menetapkan Masrukin (55) warga Kanigoro, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo sebagai tersangka atas kecelakaan maut bus peziarah versus truk yang menewaskan lima orang di Jalan Raya Pantura Deandles, Desa Kemangi, Kecamatan Bungah, Gresik, Sabtu lalu (27/1/2024).
Masrukin merupakan sopir bus PO Bagas Putra alias yang membawa rombongan ziarah wali lima dari Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan tersebut.
Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan sejumlah pemeriksaan dan penyelidikan. “Setelah gelar perkara, sopir busnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Lantas Polres Gresik AKP Derie Fradesca kepada awak media, Rabu (31/1/2024).
Satlantas Polres Gresik melakukan pemeriksaan kepda 7 saksi dan membeber hasil olah TKP.
“Dari hasil olah TKP dan 7 saksi memang sopir bus ini tidak berkonsentrasi waktu itu,” jelasnya.
Sejauh ini, Masrukin masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sehingga dalam pemeriksaan pemeriksaan sopir bus PO Bagas Putra bernopol AB 7072 KN itu polisi didampingi tim medis.
“Sudah kita periksa kemarin dengan pendampingan tim medis. Dan pengakuannya memang kurang berkonsentrasi saat mengemudi,” tambah Derie.
Tidak hanya itu, polisi juga melakukan tes urine kepada Masrukin. Namun hasilnya negatif. Baik itu obat-obatan terlarang maupun minuman keras.
Sebelumnya, kecelakaan maut adu moncong bus peziarah melawan truk tronton di Jalan Raya Pantura Deandles, Desa Kemangi, Kecamatan Bungah, Gresik menewaskan lima orang penumpang.
Bus Pariwisata bernopol AB 7072 AN ini membawa rombongan ziarah wali warga Pasuruan. Rencananya bus tersebut hendak kembali pulang menuju Pasuruan.