KabarBaik.co – Jajaran satuan Reserse Polres Bojonegoro berhasil menangkap 20 orang dari berbagai kecamatan di Kabupaten Bojonegoro. Mereka terbukti bermain judi online.
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengatakan, kebanyakan dari para pemian judi online ini tertangkap saat asik bermain di warung kopi. “Mereka bermain judi online jenis slot di pragmatic,” ujar Mario, Senin (11/11)
Menurut Mario, dari hasil penyelidikan rata-rata tersangka sudah bermain judi online jenis slot sudah cukup lama. Meski begitu, hanya satu orang yang yang pernah menang dengan kisaran Rp 40 juta. “Tapi semua pemain mengaku kalah meskipun pernah menang dengan nilai yang cukup tinggi,” jelas Mario.
Mario mengakui bahwa persebaran pemain judi online di wilyah hukumnya cukup pesat. Sebab, permainan judi ini bisa dimainkan dimanapun dan kapanpun. “Yakinlah bahwa permainan judi online dapat merusak rumah tangga maupun sendi-sendi kehidupan,” tegas Mario.
Akibat perbutanya para tersangka pemain judi online ini dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 dan pasal 303 ayat 1 dan 2 KHUP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)