Terdakwa Kasus Pembunuhan Perempuan di Malang Dituntut 18 Tahun Penjara

oleh -91 Dilihat
IMG 20260608 WA0034
Proses persidangan kasus pembunuhan perempuan di PN Malang. (Foto: P. Priyono) 

KabarBaik.co, Malang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang menuntut hukuman 18 tahun penjara terhadap Musa Krisdianto Intite Warorowai, terdakwa kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial ST, 23, yang ditemukan tewas di wilayah Lowokwaru, Kota Malang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, mengatakan tuntutan tersebut diajukan berdasarkan dakwaan primair yang dinilai telah terbukti dalam persidangan.

“Terdakwa Musa Krisdianto dituntut pidana penjara selama 18 tahun. Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP baru,” ujarnya, Senin (8/6).

Agung menegaskan, jaksa meyakini unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap di persidangan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Dimas Juardiman, menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. “Kami akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan,” terang Dimas.

Berdasarkan informasi persidangan, peristiwa bermula pada Sabtu, 27 Desember 2025, ketika terdakwa dan korban berkenalan melalui aplikasi MiChat dan sepakat bertemu di rumah terdakwa di Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Setelah keduanya melakukan pertemuan, terjadi perselisihan terkait pembayaran jasa. Terdakwa yang tidak memiliki uang tunai disebut sempat menawarkan pembayaran melalui ponsel dengan janji pelunasan dalam waktu satu minggu, namun ditolak oleh korban.

Korban kemudian disebut meminta pembayaran secara tunai dan sempat mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar. Situasi tersebut diduga memicu kepanikan terdakwa hingga mengambil sebilah pisau dari dapur rumahnya.

Terdakwa kemudian diduga melakukan penyerangan terhadap korban hingga menyebabkan korban mengalami luka tusuk serius. Warga yang mendengar keributan kemudian mendatangi lokasi dan mendobrak pintu kos, sebelum melihat terdakwa melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban sempat ditemukan masih hidup dan segera dievakuasi ke fasilitas kesehatan, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka yang diderita. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.