KabarBaik.co – Sebanyak 570 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Blitar dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos). Pencoretan dilakukan karena penerima terindikasi menyalahgunakan dana untuk judi online (judol)z
Informasi tersebut disampaikan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar setelah menerima data dari Kementerian Sosial (Kemensos). Data itu merupakan hasil pelacakan pusat yang melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ini kebijakan dari pusat. Ada 570 penerima yang sudah tidak berhak lagi karena terindikasi judi online,” kata Yuni Urinawati, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Blitar, Jumat (26/9).
Ratusan penerima itu terbagi dua kelompok. Sebanyak 271 KPM lama yang selama ini rutin menerima bantuan dihentikan, sedangkan 353 KPM baru dicoret sebelum pencairan tahap pertama.
Menurut Yuni, pemerintah daerah tidak bisa melacak transaksi keuangan yang dipakai untuk judi online. Semua data dianalisis pusat, lalu disampaikan ke daerah dalam bentuk final.
“Kalau di daerah tidak bisa mendeteksi. Kemungkinan datanya dari PPATK,” ujarnya.
Dengan keputusan ini, Dinsos Kabupaten Blitar menunggu arahan teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat. Daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah keputusan tersebut.
Meski begitu, Yuni menegaskan pihaknya bersama pendamping PKH dan TKSK tetap melakukan sosialisasi agar bantuan dipakai sesuai kebutuhan.
“Bansos itu untuk kebutuhan pokok, biaya sekolah, dan lainnya. Bukan untuk hal lain. Semoga ini bisa jadi pelajaran,” tutupnya.(*)






