KabarBaik.co – Misteri kematian seorang wanita muda, Tyar Aprilia Anindita, 24 tahun, warga Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditemukan di kamar kostnya sendiri terungkap. Pelakunya adalah seorang laki-laki karyawan Bank yang juga menjadi pacar korban.
Tersangka Erfan Nurmansyah, 31 tahun, warga Lemah Putro, Sidoarjo ini hanya bisa menunduk lesu. Tatapannya nanar saat ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo. Ia mengaku tersinggung dengan kata-kata sang kekasih pujaan hatinya hingga akhirnya secara spontan menghabisi nyawa korban.
“Motif pembunuhan tersebut disebabkan karena tersangka tersinggung dengan kata-kata korban yang merupakan pacarnya setelah permintaannya itu tidak dapat disanggupi,” terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, Senin (12/8).
Saat kejadian, tersangka yang tersinggung langsung kalap melakukan serangkaian tindak kekerasan pada korban. Ia memukul wajah korban, mencekik leher dan membekap korban dengan menggunakan bantal agar suara korban tak didengar tetangga kos.
“Tersangka kemudian membekap wajah korban menggunakan bantal, namun korban masih memberontak dan mendengung dengan suara keras. Kemudian tersangka mengambil kain Sembong (Kain Bali) dan dililitkan ke leher korban hingga meninggal,” lanjutnya.
Setelah meninggal, tersangka pun lantas pergi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni kamar kos yang ditinggalinya bersama korban. Ia pun pergi ke keluarganya yang berada di Jombang dan menceritakan perbuatannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestas Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja menyebutkan jika tersangka yang sempat diduga lari ke Jombang lantas kembali ke Sidoarjo. Ia menyerahkan diri ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka secara kooperatif menyerahkan diri, sehingga kami amankan dan dilakukan penahanan,” ujarnya.
Seperti diketahui, korban Tyar Aprilia Anindita, 24 tahun, yang kesehariannya bekerja sebagai Ladies Companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam di Sidoarjo ditemukan tewas di kamar kosnya sendiri, di Desa Banjarpoh No 114 lantai 3, Sidoarjo.
Diketahui, korban baru menempati kos tersebut dalam 3 bulan terakhir. Ia tinggal bersama pacaranya yang sekarang menjadi tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan jerat pasal 338 KUHP dan Pasal 352 ayat (3) KUHP.(*)






