KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar resmi menetapkan HB alias BS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak.
HB, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kini telah ditahan setelah sebelumnya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar Andrianto Budi Santoso, menyatakan bahwa meskipun tersangka dan kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan, penyidik tetap memutuskan untuk menahan tersangka.
“Permohonan penangguhan memang diajukan, tetapi berdasarkan pertimbangan penyidik, penahanan tetap dilakukan,” ujar Andri, Kamis (24/4).
Dalam pemeriksaan, penyidik telah melontarkan sekitar 90 pertanyaan untuk menggali lebih jauh sejauh mana keterlibatan HB, termasuk dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dan aliran dana proyek.
HB telah menitipkan dana sebesar Rp100 juta kepada kejaksaan. Menurut Andri, dana tersebut merupakan bentuk itikad baik dari tersangka, meskipun statusnya masih sebagai titipan karena menyadari adanya kerugian keuangan yang ada.
“Dana ini masih sebatas titipan. Kami menyambut baik etikad baik tersangka,” jelasnya.
Pihak kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Saat ini, penyidik masih mendalami pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.(*)