KabarBaik.co – Polresta Sidoarjo telah melimpahkan tersangka kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 30 kilogram ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Tersangka berinisial MI alias Iyek tersebut diserahkan bersama barang bukti yang sebagian besar telah dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan.
Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, Hafidi, saat dikonfirmasi pada Rabu (20/11), mengatakan bahwa pelimpahan dilakukan sehari sebelumnya. “Iya, kemarin Selasa (19/11) kami mendapat pelimpahan tersangka dan BB atas nama MI dengan perkara narkotika,” katanya.
Hafidi menambahkan bahwa berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kejari Sidoarjo telah menunjuk jaksa yang akan menangani persidangan MI. Pihaknya juga tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Dalam perkara ini, meski sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan, ada sejumlah kecil yang disisihkan untuk kebutuhan persidangan. “Pemusnahan perlu untuk menghindari adanya penyusutan dan penyalahgunaan, tapi tetap ada yang disisihkan untuk persidangan,” ujar Hafidi.
Kasus ini bermula ketika Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengamankan MI pada 22 Juli lalu di Exit Tol Sidoarjo. Warga Surabaya itu kedapatan mengangkut sabu-sabu seberat 30 kilogram menggunakan mobil pickup. Barang tersebut ditemukan di bak pickup dalam kemasan teh cina yang dibungkus rapi per kilogram.
Menurut keterangan polisi, nilai barang haram yang diangkut MI mencapai Rp30 miliar. MI kini menghadapi ancaman hukuman berat, yakni Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Hafidi menjelaskan bahwa Kejari Sidoarjo berupaya agar persidangan dapat digelar secepatnya. “Kemungkinan bulan depan, pertengahan bulan mungkin,” ungkapnya. (*)