KabarBaik.co, Pasuruan – Aksi pencurian dengan pemberatan akhirnya berhasil diungkap Tim Unit Reskrim Polsek Rejoso-Polres Pasuruan, Jumat (15/5). Polisi juga mengamankan barang bukti belasan tabung elpiji 3 kilogram dan sebuah pick up.
Pengungkapan tindak pidana pencurian ini diungkap polisi setelah korban melapor. Petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di sekitar lokasi, sehingga diketahui seseorang telah melakukan pencurian menggunakan pick up putih.
Pelaku berinisial SB (33), warga Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan, akhirnya berhasil diamankan setelah mencoba melarikan diri.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan, Ipda Junaedi menyampaikan, aksi pencurian terjadi pada Jumat dini hari. Pelaku mengambil elpiji subsidi dari gudang milik seseorang berinisial T di Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
“Sekitar pukul 03.00 pelaku terekam melakukan pencurian dan korban langsung melapor. Tidak lama setelah itu, pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti,” kata Junaedi.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Rejoso, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencuri sebanyak 3 kali dengan total 54 tabung elpiji subsidi. “Sudah 3 kali dan tadi pagi tertangkap dengan total 54 tabung, modusnya merusak gembok gudang dengan kunci T,” jelasnya.
Akibat perbuatan melawan hukum dan melakukan tindak pidana pencurian, penyidik menjatuhi Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f dan pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP. (*)








