Tragedi Berdarah Sukorejo, Belasan Remaja Diadili Tertutup di PN Nganjuk, Rabu Besok Penentuan Tuntutan

oleh -187 Dilihat
Suasana pengamanan dan jalannya proses hukum perkara 18 Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus kekerasan bersama di Desa Sukorejo, yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Nganjuk.
Suasana pengamanan dan jalannya proses hukum perkara 18 Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus kekerasan bersama di Desa Sukorejo, yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Nganjuk.

KabarBaik.co, Nganjuk – Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk menggelar persidangan maraton secara tertutup terkait kasus kekerasan massal berdarah yang melibatkan 18 Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Persidangan yang dikawal ketat oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk ini beragenda pemeriksaan saksi tambahan sekaligus pemeriksaan seluruh terdakwa anak.

“Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia dan beberapa korban lainnya mengalami luka-luka akibat hantaman benda tumpul,” ungkap Tim JPU Kejari Nganjuk, Ratrieka Yuliana didampingi Liya Listiyana dan M. Ronald Pamungkas, Selasa (28/7).

Kasus pengeroyokan ini berakar dari tragedi mencekam di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, pada 24 Juni 2026 lalu.

Atas aksi kekerasan yang merenggut nyawa tersebut, belasan remaja yang berstatus terdakwa dijerat dengan Pasal 262 Ayat (4), Pasal 262 Ayat (3), dan Pasal 262 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Persidangan berjalan aman, tertib, dan lancar sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Seluruh tahapan, termasuk mendengarkan keterangan dari kedelapan belas anak, dikawal langsung oleh Tim JPU,” jelas Ratrieka Yuliana seusai persidangan.

Mengingat tingginya atensi masyarakat dan keluarga korban terhadap kasus ini, Tim Intelijen Kejari Nganjuk tidak mau ambil risiko. Pengawasan ketat terus ditingkatkan di area dalam maupun luar pengadilan untuk mengantisipasi potensi gesekan atau gangguan keamanan.

“Langkah mitigasi terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) baik di dalam maupun luar area persidangan terus dikoordinasikan secara intensif bersama aparat keamanan demi memelihara kondusivitas peradilan,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dr. Dino Kriesmiardi, menegaskan komitmen penuh institusinya untuk menuntaskan perkara perkelahian massal anak ini hingga tuntas dan adil bagi seluruh pihak.

“Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen tinggi untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan hingga mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).” Tegas Kajari Nganjuk, Dr. Dino Kriesmiardi.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Nganjuk,” Imbuh Kajari Nganjuk.

Setelah merampungkan agenda maraton pemeriksaan saksi dan terdakwa, persidangan dipastikan bakal berlanjut pada Rabu (29/7).

Agenda berikutnya menjadi momen krusial, yakni pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 18 anak tersebut.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Agus Karyono
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.