KabarBaik.co – Serikat pekerja dan buruh di Jawa Timur (Jatim) menyambut positif keputusan pemerintah provinsi yang menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tujuh wilayah, meski kebijakan tersebut hanya berlaku selama dua bulan.
Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jatim Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Tujuh daerah yang mengalami kenaikan UMK tersebut adalah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.
Sesuai Kepgub tersebut, besaran UMK baru akan diberlakukan mulai November hingga Desember 2025.
Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya terhadap langkah pemerintah.
“Kami bersyukur dan menerima keputusan kenaikan UMK tahun 2025 ini, meskipun hanya berlaku dua bulan menjelang akhir tahun,” ujarnya, Sabtu (25/10).
Ia menilai kebijakan ini dapat menjadi pijakan penting dalam menentukan besaran upah tahun berikutnya. “Kepgub terbaru ini bisa menjadi acuan untuk perhitungan UMK tahun 2026 karena nilainya lebih tinggi dibandingkan sebelumnya,” tambahnya.
Meski demikian, Nuruddin menilai kenaikan kali ini belum sepenuhnya mampu menutupi kebutuhan hidup pekerja yang terus meningkat setiap tahun. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar pada tahun depan kenaikan UMK bisa lebih signifikan.
“Untuk UMK 2026, kami berharap ada kenaikan antara 8,5 hingga 10,5 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.
Sebagai bentuk perjuangan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur juga berencana menggelar aksi pada 30 Oktober 2025 guna menuntut kebijakan upah yang lebih berkeadilan bagi para buruh.
“PERDA KSPI Jawa Timur berencana melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 30 Oktober 2025 dalam rangka memperjuangkan kenaikan upah tahun 2026,” pungkas Nuruddin. (*)






