13 Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Satreskoba Polres Bojonegoro

oleh -687 Dilihat
WhatsApp Image 2024 11 09 at 10.17.54
Wakapolres Bojonegoro Kompol David Manurung beserta timnya membeberkan barang bukti obat terlarang yang diamankan dari para tersangka. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Satuan Reskoba Polres Bojonegoro berhasil membekuk 13 tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah kerjanya. Para tersangka diamankan Tim Reskoba Polres Bojonegoro dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Wakapolres Bojonegoro Kompol David Manurung mengatakan, tiga belas orang tersangka yang diamankan merupakan para pengedar. “Dari hasil keterangan dan hasil gelar perkara yang kami lakukan kesemuanya tersangka ini masuk katagori pengedar,” ujar David Manurung, Sabtu (9/11).

Menurut David, dalam penangkapan tiga belas tersangka itu juga turut diamankan barang bukti berupa 77,47 gram narkoba jenis sabu-sabu, 1.233 pil karnopen, 1.788 butir pil Y, serta 1239 butir pil LL. “Semuanya kita amankan di wilayah hukum kita,” jelas David.

David menjelaskan, sebagian dari para tersangka juga mengedarkan obat terlarang ini keluar daerah Bojonegoro, seperti Tuban dan Lamongan. “Dari ketiga belas tersangka ini tiga orang terbukti sebagai pengedar sabu-sabu, empat orang pengedar pil karnopen, serta enam orang pengedar pil Y dan LL,” ujarnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar dan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.