KabarBaik.co, Mataram– Penganiayaan terjadi di Simpang 4 Arum Jaya, Jalan Airlangga, Gomong, Kota Mataram, Minggu (19/4) dini hari. Tiga remaja dilaporkan menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Personel piket fungsi Polsek Selaparang bersama tim Pamapta Polresta Mataram langsung mendatangi lokasi usai menerima laporan. Di tempat kejadian, petugas menemukan tiga korban dalam kondisi luka dan segera mengevakuasi ke rumah sakit terdekat.
Kapolsek Selaparang, Zulharman Lutfi, mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, empat anak panah, dan satu bilah pisau belati.
Ketiga korban masing-masing berinisial SR, RSA, dan AZ. Korban SR mengalami luka di bagian punggung yang diduga akibat anak panah. Sementara RSA mengalami luka sobek di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, pinggang, siku, dan jari tangan. Adapun AZ mengalami luka di bagian kepala dan betis.
“Luka-luka tersebut diduga akibat benda tajam yang digunakan oleh para terduga pelaku,” jelas Zulharman.
Berdasarkan keterangan sementara, kejadian bermula saat korban AZ yang dibonceng rekannya melintas dari arah selatan ke utara. Saat tiba di lokasi, korban diduga diserang oleh belasan orang tak dikenal. Rekannya berhasil melarikan diri.
Tak lama kemudian, dua korban lain, SR dan RSA, yang melintas di lokasi terjatuh setelah menabrak kendaraan di sekitar kerumunan dan ikut menjadi sasaran serangan kelompok yang sama.
Polisi menduga pelaku berjumlah lebih dari satu orang dan saat ini masih dalam proses identifikasi.
“Kami belum mengetahui motif maupun identitas pelaku. Saat petugas tiba, para pelaku sudah tidak berada di lokasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, fokus awal petugas adalah mengevakuasi korban dan mengamankan TKP. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, sementara penyelidikan terus berlanjut.
“Kami masih menunggu laporan resmi dari korban dan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing emosi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat. (*)







