4 Pemuda di Tuban Ditangkap gegara Keroyok Teman Sendiri, 3 Masih Buron

oleh -83 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 27 at 4.29.57 PM
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan (Dok. Humas Polres Tuban)

KabarBaik.co, Tuban– Polisi mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Kenduruan, Tuban. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu, (19/4) sekitar pukul 01.00 WIB di jalan depan Lapangan Sepak Bola Desa Sidoasri, Kenduruan. Kasus ini bermula pada Sabtu malam (18/4) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung kopi di Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo.

Saat itu, korban berinisial RM, 25, meminjam motor milik FR. Namun, setelah beberapa jam berlalu, korban tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.

Merasa curiga, FR bersama rekannya, yakni HS, 22, EYP, 22, RME, 18, dan MBA, 17, berinisiatif mencari korban. Mereka akhirnya menemukan RM di sebuah kafe di Desa Babatan. Di lokasi itu sempat terjadi adu mulut antara korban dan FR hingga penjaga kafe meminta mereka meninggalkan tempat.

Setelah keluar dari kafe, para pelaku mengajak korban menuju Jalan Desa Sidoasri, tepatnya di depan lapangan sepak bola. Di lokasi tersebut, para pelaku secara spontan melakukan pengeroyokan dengan memukul dan menendang korban.

Kapolres Tuban AKBP Alaiddin menjelaskan aksi kekerasan itu dipicu rasa kesal para pelaku karena korban tidak memberikan jawaban pasti terkait keberadaan sepeda motor yang dipinjam.

“Sehingga secara spontan korban dikeroyok bersama-sama oleh para pelaku,” ujar Alaiddin saat konferensi pers, Senin (27/4).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan tubuh serta nyeri pada lengan kanan. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kenduruan, yang selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Pidum Satreskrim Polres Tuban bersama Unit Reskrim Polsek Kenduruan segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta bukti permulaan yang cukup, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Pada Selasa (21/4) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menangkap keempat pelaku di lokasi berbeda di wilayah Jatirogo. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

Keempat tersangka yang diamankan yakni HS, EYP, RME, serta MBA, 17, yang masih berstatus anak berkonflik dengan hukum. Saat ini, mereka ditahan di Polres Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Alaiddin menyebut selain empat pelaku yang telah ditangkap, masih ada tiga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni DV, KM, dan PT.

“Empat tersangka sudah diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. “Anda melarikan diri ke mana pun akan tetap kami kejar,” tambah Alaiddin.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.