KabarBaik.co, Tuban– Polisi mengungkap kasus pencurian berulang yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Langitan, Widang, Tuban. Seorang pelaku berinisial AF, 30, warga Kecamatan Baureno, Bojonegoro, diamankan.
Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto menjelaskan aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (9/4) sekitar pukul 21.00 WIB di area pondok pesantren yang berada di Dusun Mandungan, Desa Widang.
“Pelaku melakukan pencurian di lingkungan pondok pesantren dengan mengambil sejumlah barang milik korban. Aksi tersebut tidak hanya dilakukan sekali, namun berulang hingga beberapa kali di lokasi yang sama,” ujar Siswanto, Sabtu (18/4).
Dalam kasus ini, terdapat beberapa korban, di antaranya MM, 51, warga Widang, serta dua pelajar masing-masing MJ, 20, asal Bojonegoro dan MH, 25, asal Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui mencuri berbagai barang, mulai dari beras, tabung gas LPG 3 kg, hingga telepon genggam. Aksi tersebut bahkan dilakukan hingga lima kali di lokasi yang sama dalam kurun waktu berbeda.
“Dari rekaman CCTV, pelaku teridentifikasi dengan ciri-ciri menggunakan peci hitam, sarung warna oranye, serta mengendarai sepeda motor saat beraksi,” jelasnya.
Setelah dilakukan pendalaman, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya enam tabung LPG 3 kg, dua unit sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 5,7 juta.
Siswanto menambahkan pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tuban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian berulang sebagaimana diatur dalam Pasal 476 juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Pelaku bukan residivis dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)






