KabarBaik.co, Blitar – Sebanyak 54.160 Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 resmi diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dari jumlah tersebut, Kecamatan Sananwetan tercatat menjadi wilayah dengan nilai ketetapan pajak terbesar.
Kepala BPKAD Kota Blitar Widodo Saptono Johanes, mengatakan potensi penerimaan PBB tahun ini sekitar Rp 16 miliar. Namun dalam perencanaan pendapatan daerah, target yang dipasang sekitar Rp 15 miliar karena mempertimbangkan potensi pembetulan maupun pengurangan pajak.
“Jumlah ketetapan awal sekitar Rp 16 miliar. Tapi dalam target APBD biasanya sekitar Rp 15 miliar karena nanti ada pembetulan, pengurangan, dan sebagainya,” ujar Widodo.
Ia menjelaskan, nilai ketetapan pajak tersebut tersebar di tiga kecamatan. Kecamatan Sukorejo dan Kepanjenkidul masing-masing memiliki nilai ketetapan sekitar Rp 5,1 miliar. Sementara Kecamatan Sananwetan menjadi yang tertinggi dengan nilai sekitar Rp 6,7 miliar.
“Untuk Sukorejo sekitar Rp 5,1 miliar, Kepanjenkidul juga sekitar Rp 5,1 miliar, sedangkan Sananwetan lebih besar yakni sekitar Rp 6,7 miliar,” jelasnya.
SPPT PBB 2026 sendiri telah diterbitkan pada akhir Februari lalu dan mulai didistribusikan kepada para wajib pajak. BPKAD mengimbau masyarakat untuk mencermati data yang tercantum dalam surat tersebut setelah diterima
Selain itu, BPKAD juga membuka layanan pengajuan mutasi objek pajak bagi warga yang telah melakukan perubahan kepemilikan, misalnya setelah proses balik nama sertifikat.
“Jika ada mutasi karena menyesuaikan dengan nama pada sertifikat yang baru, masyarakat juga bisa mengajukan ke BPKAD. Kami menerima pengajuan pembetulan, mutasi, keberatan, maupun pengurangan pajak sesuai prosedur,” pungkasnya.(*)







