Akses Puncak Bendungan Lahor Kabupaten Blitar Dibatasi Mulai 1 Agustus Besok

oleh -108 Dilihat
IMG 20260731 WA0005
Bendungan Lahor di Kabupaten Blitar. (Foto: Calvin BT)

KabarBaik.co, Blitar – Mulai besok (1/8), akses puncak Bendungan Lahor di Kabupaten Blitar mulai dibatasi. Perum Jasa Tirta (PJT) I memastikan kendaraan roda empat tidak lagi diperbolehkan melintas mulai 1 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan bendungan yang telah berusia 50 tahun tersebut.

Dalam surat Direktur Operasional PJT I Milfan Rantawi tertanggal 29 Juli 2026, pembatasan dilakukan secara permanen di area puncak bendungan. Puncak bendungan dinilai semestinya digunakan untuk kepentingan inspeksi dan pemeliharaan, bukan sebagai jalan umum.

PJT I menyebut usia Bendungan Lahor yang telah mencapai setengah abad membuat aspek keamanan semakin penting. Lalu lintas kendaraan yang melintas berulang kali dinilai dapat menimbulkan getaran pada struktur bendungan.

Selain itu, di bagian puncak terdapat sejumlah instrumen untuk memantau kondisi bendungan, seperti piezometer, inklinometer, serta patok geser atau deformasi. Peralatan tersebut disebut sensitif terhadap getaran kendaraan.

“Puncak bendungan seharusnya hanya diperuntukkan sebagai jalan khusus untuk kegiatan inspeksi dan pemeliharaan bendungan dan waduk,” tulis PJT I dalam suratnya.

Tak hanya persoalan teknis, puncak bendungan juga dianggap sebagai zona terbatas karena memiliki potensi bahaya. Akses yang terbuka untuk umum juga dinilai meningkatkan risiko vandalisme maupun sabotase yang dapat berdampak terhadap masyarakat sekitar dan wilayah hilir bendungan.

Mulai 1 Agustus, kendaraan roda empat atau lebih dilarang melintas. Namun, terdapat sejumlah pengecualian, yakni kendaraan operasional PJT I, ambulans, kendaraan angkutan sekolah yang telah terdaftar, serta kendaraan dinas TNI dan Polri.

Sementara kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas untuk sementara waktu. Penggunaannya akan dikendalikan melalui mekanisme kartu elektronik senilai Rp 1 sebagai bagian dari pengendalian keamanan.

Kebijakan terhadap roda dua nantinya juga akan diperketat. Setelah jalan inspeksi di hilir bendungan selesai diperbaiki dan ditingkatkan agar bisa digunakan masyarakat, kendaraan roda dua juga akan dilarang melintas di puncak Bendungan Lahor.

Kebijakan ini merupakan perubahan dari rencana pembatasan sebelumnya. PJT I menyebut perubahan dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat, kondisi darurat atau tertentu, serta hasil koordinasi dengan berbagai pihak.

Dengan demikian, 1 Agustus menjadi awal perubahan akses di puncak Bendungan Lahor. Jalur yang selama ini digunakan masyarakat akan secara bertahap dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai area inspeksi dan pemeliharaan bendungan. (*) 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin BT
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.