KabarBaik.co, Blitar – Sejumlah perahu penyeberangan tradisional di sepanjang Sungai Brantas masih beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar yang terus mendorong para pemilik perahu segera mengurus legalitas operasional.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Blitar, Anik Yuanawati mengatakan, legalitas menjadi aspek penting dalam penyelenggaraan transportasi sungai. Selain memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, izin operasional juga berkaitan dengan pemenuhan standar keselamatan bagi pengguna jasa penyeberangan.
Menurut Anik, masih ada sejumlah pengusaha perahu yang belum menyelesaikan proses perizinan. Padahal, izin operasional menjadi syarat dasar dalam penyelenggaraan angkutan umum di jalur perairan.
“Kalau diibaratkan, perahu yang beroperasi tanpa izin itu seperti kendaraan yang berjalan di jalan raya tanpa STNK. Tetap bisa digunakan, tetapi tidak memiliki legalitas yang jelas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerbitan izin operasional perahu penyeberangan merupakan kewenangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Karena itu, pengusaha perahu diminta segera melengkapi berbagai persyaratan administrasi sebelum muncul regulasi yang lebih ketat.
“Kami tidak tahu bagaimana aturan ke depan. Bisa saja nanti ada ketentuan yang lebih ketat terkait keselamatan maupun administrasi. Kalau belum siap dari sekarang, pengusaha bisa kesulitan ketika aturan baru diberlakukan,” katanya.
Untuk mempercepat proses legalisasi, Dishub Kabupaten Blitar melakukan pendampingan kepada para pemilik perahu melalui paguyuban penyeberangan. Pendampingan meliputi penyusunan dokumen administrasi, pembuatan surat pengantar hingga koordinasi dengan instansi terkait.
“Daripada menunggu semuanya lengkap baru bergerak, kami memilih mendampingi satu per satu. Begitu ada yang siap, langsung kami dorong proses pengurusannya,” terang Anik.
Saat ini satu berkas pengajuan izin dari salah satu titik penyeberangan telah dikirim ke KSOP untuk menjalani proses verifikasi administrasi dan pemeriksaan kelaikan operasional. Dishub berharap proses tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi legalisasi titik-titik penyeberangan lainnya yang masih beroperasi di Sungai Brantas.
Tercatat terdapat sekitar 12 titik penyeberangan tradisional di wilayah Kabupaten Blitar yang selama ini menjadi sarana mobilitas warga antarwilayah di sepanjang aliran Sungai Brantas. (*)






