KabarBaik.co, Banyuwangi – Seorang pria berinisial KIY, 50, warga Kecamatan Rogojampi, diamankan polisi setelah diduga menguras ATM warga Banyuwangi. Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian mencapai Rp 45,7 juta.
Kapolsek Rogojampi Kompol Imron mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban berinisial J, 44, menemukan adanya kejanggalan pada saldo rekening miliknya. Pengecekan dilakukan di Bank BRI pada 13 Februari 2026 dan saldo rekening korban berkurang Rp 45.750.000.
“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui terdapat transaksi yang mengurangi saldo rekening korban. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Imron.
Dari hasil penyelidikan, dugaan pencurian tersebut terjadi pada 6 hingga 11 Februari 2026. Polisi menduga KIY memanfaatkan akses terhadap buku tabungan, kartu ATM, serta layanan perbankan digital milik korban.
Sebelumnya, korban diketahui pernah menitipkan buku tabungan dan kartu ATM kepada KIY. Polisi menduga tersangka kemudian membantu proses pengurusan buku tabungan baru dengan alasan buku tabungan lama hilang.
Dalam proses tersebut, layanan BRImo milik korban juga diaktifkan. Tersangka diduga mengetahui akses layanan perbankan berupa username, password, dan PIN, lalu melakukan pemindahan dana secara bertahap ke rekening pribadinya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, KIY ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Dari perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buku tabungan Bank BRI milik korban, satu unit telepon seluler, serta dokumen mutasi rekening. Atas perbuatannya, KIY dijerat dengan Pasal 476 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)






