KabarBaik.co, Kota Batu– Aksi pencurian di Kecamatan Junrejo, Kota Batu diungkap polisi. Seorang pria berinisial AS, 55, warga Desa Kepuh, Kejayan, Kabupaten Pasuruan, kini telah diamankan sebagai tersangka.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 12.17 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Desa/Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Korban, Liari, 61, baru menyadari uang miliknya hilang saat pulang dari aktivitas di sawah sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang tunai sebesar Rp 5 juta yang disimpan di dalam kamar sudah raib.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Supriyanto mengungkapkan bahwa informasi awal justru diperoleh dari pembantu rumah tangga korban.
“Pembantu rumah tangga melihat adanya orang tak dikenal masuk ke dalam rumah saat kondisi sepi,” ujarnya, Rabu (8/4).
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas seorang pria masuk ke dalam rumah dan mengambil uang milik korban.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, petugas Satreskrim Polres Batu segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, potongan celana warna hitam bergaris hijau, serta sepasang sandal warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (*)








