KabarBaik.co, Jakarta – Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) meminta pemerintah mengkaji kembali sejumlah ketentuan dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Organisasi tersebut mengusulkan agar pengaturan kadar tar dan nikotin tetap mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dinilai lebih sesuai dengan karakteristik tembakau dan cengkeh lokal.
Ketua Umum AMTI Edy Sutopo mengatakan industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Menurut dia, ekosistem pertembakauan menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, menciptakan aktivitas ekonomi lebih dari Rp 710 triliun, menghasilkan devisa sekitar US$ 2 miliar, serta menyumbang penerimaan negara sekitar Rp 300 triliun melalui cukai dan pajak.
Meski demikian, Edy mengakui industri hasil tembakau tetap memerlukan regulasi mengingat adanya dampak terhadap kesehatan. Namun, ia menilai kebijakan yang diterapkan harus disusun secara rasional, adil, proporsional, serta mempertimbangkan keberlanjutan sektor usaha.
“Kami menyadari industri tembakau memang perlu diatur karena memiliki dampak terhadap kesehatan. Namun pengaturannya harus rasional, adil, dan proporsional,” ujar Edy, Sabtu (25/7).
Ia mengingatkan kebijakan yang dinilai terlalu ketat berpotensi mendorong pergeseran aktivitas industri dari sektor legal ke sektor ilegal. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat mengurangi manfaat ekonomi sekaligus menekan penerimaan negara.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian AMTI ialah rencana pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram per batang dan kadar tar maksimal 10 miligram per batang. Edy menilai batas tersebut sulit diterapkan pada produk yang menggunakan tembakau dan cengkeh lokal.
Menurutnya, standar yang telah diatur dalam SNI lebih realistis untuk diterapkan karena disusun dengan mempertimbangkan karakteristik bahan baku dalam negeri.
Selain itu, AMTI juga menyoroti rencana pelarangan sejumlah bahan tambahan pada produk tembakau. Edy berpendapat, pemerintah sebaiknya hanya memperbolehkan penggunaan bahan tambahan yang memenuhi standar food grade, sebagaimana telah diterapkan selama ini.
AMTI juga meminta pemerintah tidak menerapkan kebijakan kemasan polos (plain packaging) untuk produk rokok. Menurut Edy, Pasal 437 PP Nomor 28 Tahun 2024 hanya mengatur mengenai peringatan dan informasi kesehatan, baik berupa gambar maupun tulisan, tanpa mengamanatkan penyeragaman kemasan.
Ia menilai penerapan kemasan polos berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal yang, menurut data AMTI, saat ini telah mencapai sekitar 13,9 persen.
Karena itu, AMTI mengusulkan agar pemerintah mempertahankan ketentuan yang telah berlaku, yakni pengaturan kadar tar dan nikotin sesuai SNI, penggunaan bahan tambahan yang memenuhi standar food grade, serta pengaturan yang berfokus pada peringatan dan informasi kesehatan tanpa menerapkan penyeragaman kemasan rokok.
Usulan tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri hasil tembakau yang dinilai masih memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. (*)






