KabarBaik.co, Jember – Anggota Komisi D DPRD Jember Wahyu Prayudi Nugroho yang akrab disapa Nuki mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Perdagangan (Disnakerdag) untuk lebih transparan mengenai data kepatuhan perusahaan dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
Nuki meminta Disnakerdag membuka data perusahaan yang tertib memenuhi kewajibannya, serta daftar perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR kepada karyawan.
Menurut legislator PDIP itu, berdasarkan evaluasi data tahun-tahun sebelumnya, jumlah perusahaan di Jember mencapai ribuan yang mencakup kategori besar, menengah, hingga UMKM. Namun, laporan kepatuhan dari sektor perusahaan besar masih dinilai sangat minim.
“Jika mengacu informasi data tahun sebelumnya, jumlah perusahaan di Jember ini ribuan. Namun, untuk kategori perusahaan besar, yang dilaporkan membayar THR hanya empat perusahaan,” ujar Nuki pada Rabu (25/2).
Ia menilai persoalan THR merupakan isu klasik yang berulang setiap tahun. Pihaknya pun mengkritik pola penanganan Disnakerdag yang selama ini dianggap terlalu pasif.
“Kalau hanya mengandalkan posko, berarti kita hanya menunggu bola, bukan menjemput bola. Posko jangan hanya sekadar terpampang nama dan nomor telepon saja.
Kita harus memberi contoh penanganan persoalan buruh yang lebih baik di Kabupaten Jember,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Nuki mengajak pihak dinas untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) langsung ke manajemen perusahaan, terutama sepuluh perusahaan besar yang masuk dalam radar pengawasan.
“Perlu dilakukan uji materi untuk membuktikan kebenaran informasi di lapangan melalui sidak. Kita harus memastikan apakah hak-hak buruh benar-benar terpenuhi,” katanya.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perdagangan Kabupaten Jember, Drs. Hadi Mulyono, M.Si, menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif. Ia menegaskan pihaknya siap membuka data perusahaan terkait dan terjun langsung ke lapangan.
“Kami siap memberikan data perusahaan tersebut dan siap dilibatkan dalam kegiatan sidak untuk memastikan kepatuhan pembayaran THR,” pungkas Hadi. (*)







