Barantin Gagalkan Penyelundupan 493 Ekor Burung Ilegal dari Bali ke Jawa

oleh -101 Dilihat
IMG 20260525 WA0043
 Petugas karantina saat memeriksa sejumlah burung yang diselundupkan di dalam kapal. (Foto: Mohammad Ikhwan) 

KabarBaik.co, Banyuwangi – Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggagalkan upaya penyelundupan 493 ekor burung tanpa dokumen resmi di Dermaga Landing Craft Machine (LCM) Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur bersama TNI AL Lanal Banyuwangi serta pihak ASDP pada Sabtu (23/5/) sekitar pukul 23.15 WIB.

Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman satwa burung dari Bali menuju Jawa tanpa dilengkapi dokumen karantina.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan saat proses bongkar muat KMP Mutiara Perkasa di Dermaga LCM Pelabuhan Ketapang. “Modusnya sering berpindah alat angkut, sehingga satwa burung kerap tidak ditemukan, padahal informasinya sudah A1. Namun kali ini petugas lebih jeli,” ujar Sokhib dalam keterangan tertulis, Senin (25/5).

Mulanya, petugas memeriksa sebuah truk yang dicurigai membawa satwa burung. Namun dari pemeriksaan awal tidak ditemukan barang bukti di dalam kendaraan tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyisiran ke sejumlah ruang kapal. Hasilnya, ratusan burung ditemukan disembunyikan di ruang CO2 kapal, yakni ruang khusus penyimpanan tabung karbon dioksida untuk sistem pemadam kebakaran kapal.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 493 ekor burung tersebut terdiri dari berbagai jenis seperti anis merah, cendet, trucuk, sikatan rimba dada cokelat, cucak jenggot, pleci, madu sriganti, cinenen jawa hingga cikrak daun.

Sokhib menduga burung-burung tersebut dipindahkan dari truk ke ruang kapal untuk mengelabui petugas. Saat ini pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan oknum anak buah kapal bersama sopir truk dalam upaya penyelundupan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga satwa burung tersebut dipindahkan, yang semula dari truk kemudian dipindah ke dalam ruang kapal untuk mengelabui petugas,” katanya.

Sementara itu, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karantina Ketapang, Fitri Hidayati mengatakan praktik pengiriman satwa tanpa dokumen melalui jalur tersebut kerap terjadi.

“Meski burung-burung tersebut tidak termasuk satwa dilindungi, setiap pengiriman hewan antarpulau wajib dilengkapi sertifikat karantina sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini seluruh burung telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya akan diserahkan ke lembaga konservasi untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Sedangkan terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*) 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhammad Ikhwan
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.