KabarBaik.co – Kerangkeng penjara tidak membuat Ahmad Syafii kapok. Residivis asal Dusun Bulu, Desa/Kecamatan Mantup, Lamongan itu kembali harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor di Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, Minggu (2/11).
Pemuda berusia 27 tahun itu ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Balongpanggang hanya beberapa jam setelah melakukan pencurian. Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto.
Wiwit menjelaskan, kejadian bermula ketika korban, Nadi, 52 tahun, petani asal Desa Babatan, datang ke penggilingan padinya sekitar pukul 06.30 WIB.
Korban memarkirkan motor Honda Vario hitam bernomor polisi W-3762-HP di dalam area penggilingan dengan posisi kunci masih menancap.
“Korban masuk ke dalam untuk mematikan lampu dan ke kamar mandi. Saat keluar, motor yang semula terparkir sudah tidak ada,” ujar AKP Wiwit, Senin (3/11).
Korban sempat mencari di sekitar lokasi namun tak berhasil menemukan kendaraannya. Ia kemudian melapor ke Polsek Balongpanggang.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Lamongan.
“Sekitar pukul 15.30 WIB, berdasarkan rekaman CCTV anggota kami berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor milik korban,” tambah Kapolsek.
Dari tangan Syafii, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar STNK dan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor rangka dan mesin sesuai milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Yang bersangkutan adalah resedivis curanmor di wilayah Mojokerto. Sebulan keluar dari Rutan Mojokerto pelaku tidak kapok dan beraksi lagi di Balongpanggang dan berhasil kami amankan,” tutupnya.(*)








